JAKARTA ( Kontak Banten) — Ini kabar gembira buat PNS dan Pensiunan PNS. Mulai tanggal 1 Juli mendatang bakal mendapatkan guyuran gaji ke 13.
Besarannyapun sudah ditetapkan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR). Sehingga untuk membayar gaji ke 13 tersebut, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 34 triliun.
Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke-13 sesuai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN.Proses pencairannya melalui Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13
yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24
Juni 2022 lalu.
Selanjutnya, Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) keluar pada tanggal 1 Juli 2022.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, waktu pencairan gaji ke-13 ini biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru sekolah.
“Ini
kan anak-
anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun
ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani.
Dengan demikian, bila bulan Juli sudah tahun ajaran baru, ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan awal bulan Juli.
Sri Mulyani menambahkan, untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
Seperti
diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 34
triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di bulan Juli.
Besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.
“Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13),” katanya.
Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja.
Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji
ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima
pada bulan Juni 2022.
BERIKUT RINCIAN BESARAN MAKSIMAL GAJI KE-13
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000 - Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan
Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau
setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000 - Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi
pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi
Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai
Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat: - Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat: - Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat: - Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
0 comments:
Post a Comment