JAKARTA ( Kontak Banten) Pemerintah pusat mempertegas status kepegawaian hingga ke lingkungan institusi daerah. Mulai 28 November 2023 tenaga honorer di lembaga pemerintahan resmi dihapus.
Kepastian hal di atas termaktub dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Surat ditujukan kepadaPejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian atau lembaga pusat maupun daerah.
“Para PPK agar memetakan pegawai non-ASN di lingkungannya masing-masing,” tulis Menteri PAN dan RB, Tjahyo Kumolo dikutip Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Kemenpan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan melarang PPK merekrut pegawai non-ASN.
PPK juga diinstruksikan agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” sebut Menteri Tjahyo.
Ia juga memperingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan instruksi ini dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi.
0 comments:
Post a Comment