< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Polda Tahan Pelaku Ujaran Kebencian ke MUI Banten

Senin, 20 Juni 2022 | Senin, Juni 20, 2022 WIB | Last Updated 2022-06-20T14:06:47Z

 


SERANG– Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menahan RM alias Romeo (44) warga Cikeusal, Kabupaten Serang.

RM ditahan polisi setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penghinaan terhadap MUI Banten tersebut berawal saat Polda Banten menerima laporan tentang ujaran kebencian dan permusuhan berlatar belakang suku agama,ras dan antar golongan (SARA) pada Senin (23/5) lalu.

“Ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiteres,” ungkap Shinto di Mapolda Banten, Senin 20 Juni 2022.

Postingan tersebut diunggah beberapa kali oleh RM. Pertama, Sabtu (23/4) sore pukul 17.38 WIB, Senin (25/4) pukul 15.00 WIB dan Selasa (26/4) pukul 13.45 WIB. Unggahan tersebut dinilai telah mendeskreditkan MUI Banten (Unggahan-red) dan, Selasa (26/4) pukul 13.45 WIB yang mendeskreditkan MUI Banten,” ujar Shinto.

Dalam kasus tersebut, sambung Shinto penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang berasal dari MUI Banten, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana. ” Ada empat orang saksi yang telah diperiksa,” kata Shinto didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Wendy Andrianto.

Shinto mengatakan dari proses identifikasi akun Romeo Guiteres penyidik berhasil mengungkap pemilik akun. “Penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik akun Romeo Guiteres dan menetapkan RM alias Romeo warga Cikeusal, Kabupaten Serang,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.

Shinto menjelaskan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Diantaranya, potongan gambar unggahan facebook dan dua unit ponsel. “Penyidik telah melakukan penyitaan beragam barang bukti berupa screenshot postingan di facebook, satu unit handphone Vivo hitam lengkap dengan simcard dan satu unit handphone Samsung lengkap dengan simcard,” ungkap Shinto.

Perbuatan tersangka kata Shinto dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 45A UU Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat (1) KUH Pidana. “Dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” tutur Shinto
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update