Jember ( Kontak Banten) – Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diperbarui terus ditagih oleh DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur. Bupati Hendy Siswanto berharap tahun ini perda itu sudah bisa disahkan.
“Tahapan panjang proses legalisasi RTRW Kabupaten Jember berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dab Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021,” kata Hendy, ditulis Senin (25/7/2022).
Menurut Hendy, penyusunan Perda RTRW Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021 telah menghasilkan keluaran berupa materi teknis, album peta dan rancangan peraturan saerah.
“Selanjutnya pada 2022 dilaksanakan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dokumen pendamping dari Materi Teknis RTRW, yang saat ini dalam proses validasi oleh Gubernur,” katanya.
Hendy menegaskan, dokumen materi teknis RTRW dan KLHS diajukan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan Persetujuan Substansi. “Diharapkan pada tahun ini, Kabupaten Jember sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Jember,” katanya.
Sebelumnya, David Handoko Seto, juru bicara Fraksi Nasional Demokrat, mengingatkan Pemkab Jember agar segera menerbitkan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) setelah merevisi Perda RTRW.
“Hal ini penting sekali untuk kelangsungan penataan ke depan wilayah-wilayah di Kabupaten Jember dan memberikan jaminan keamanan investasi sehat di kabupaten Jember,” katanya.
Nasdem juga meminta agar segera ada perumusan penataan pedagang kaki lima. “Terutama di wilayah strategis dan ruas ruas penting di Kabupaten Jember,” kata David.
Sementara itu, Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya melalui juru bicara Alfian Andri Wijaya menegaskan, anggaran revisi Perda RTRW sudah dialokasikan sangat besar dan terserap habis.
0 comments:
Post a Comment