TANGERANG ( Kontak Banten) —Sekelompok mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi (Mosi) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang Kamis (30/6/2022). Aksi ini untuk menolak pengesaham RKUHP, yang
dianggap memberangus kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.
Kordinator Aksi dari Masyarakat Peduli Demokrasi (Mosi), Elanng Diraja Andara menjelaskan, tujuan aksi yang dilakukan Mosi, merupakan
sebuah upaya pembelaan terhadap demokrasi dan masyarakat Indonesia.
Kata Elang, ada beberapa pasal di RKUHP yang dianggap kontroversi dan
membahayakan Demokrasi di Indonesia. Apalagi, dalam pembahasannya pun
terkesan sangat sembuny-sembunyi. Sehingga membuat masyarakat merasa
curiga dan bertanya-tanya, ada apa dibalik itu semua.
Lanjut Elang, dalam pasal RUU KUHP tentang penghinaan presiden, misalnya
pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Di pasal
219, pelaku penyiaran hinaan itu diancam 4,5 tahun bui. Di pasal 220 RUU
KUHP, dijelaskan bahwa perbuatan ini menjadi delik, apabila diadukan
oleh presiden atau wakil presiden.
Menurut Elang, pembungkaman jelas terlihat dalam pasal 353 ayat 1,
dimana setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina
kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Lalu, lanjut Elang, dalam pasal 354, setiap orang yang menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar atau
memperdengarkan rekaman atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi,
yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
“Padahal undang-undang yang ingin disahkan ini justru bertabrakan dengan
UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi, setiap warga negara memiliki hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” jelas Elang Kamis (30/6).
Belum lagi, masih banyak pasal-pasal krusial yang bermasalah dalam draft
RKUHP lama. Diantaranya pasal 2, 273, 218, 220, 240, 241, 281, 431, 597
dan pasal lainnya.
Selain itu, dengan tidak dipublikasikannya draft RKUHP terbaru,
membuktikan bahwa pemerintah dan DPR RI sangat mengesampingkan
transparansi publik dan partisipasi rakyat.
“Ini sangat terlihat, kepentingan yang dituangkan dalam RKUHP tidak jelas, dan tidak berpihak kepada rakyat,” katanya.
Menurut Elang, RKUHP ini sangat jauh dari cita-cita demokrasi Bangsa
Indonesia. Dia juga menegaskan, bahwa RUU KUHP yang dibahas tanpa
legitimasi dan transparansi yang kuat harus ditunda pengesahannya.
“Pemerintah harus terbuka. Jangan menutup akses warga untuk tahu. Ini menyalahi kaidah keterbukaan informasi,” ujarnya.
Sementara itu, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa
Kabupaten Tangerang (Gemakata), Syaiful menambahkan, ketika disahkannya
RKUHP tersebut, maka kebebasan berekspresi dan berpendapat akan
diberangus oleh para penguasa oligarki.
“UU ITE saja sudah memberangus kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia. Apakah itu masih kurang juga,” katanya.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Tangerang, Jayusman mengatakan, bahwa dia telah menunggu dan sangat
mengapresiasi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa. Dia juga
mengatakan, tuntutan para mahaiswa yang telah dia tandatangani akan
diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
“Apa yang direkomendasikan adek-adek mahasiswa, saya juga sudah tandatangani. Dan nanti akan diserahkan kepada Ketua DPRD) agar bisa direkomendasikan kepada Pemerintah pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment