JAKARTA ( KONTAK BANTEN Seratus orang kader pemimpin muda nasional dibekali pendidikan
antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diharapkan
memiliki nilai-nilai antikorupsi ketika nanti menjadi pemimpin negeri.
Pembekalan pendidikan masyarakat kepada 100 orang kader pemimpin muda
nasional ini dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (19/2).
Para peserta
merupakan bagian dari program Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional
(PKPMN), yang digelar bersama oleh KPK dan Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora).Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Pendidikan dan Peran Serta
Masyarakat KPK Wawan Wardiana turut hadir dalam audiensi pembekalan ini
bersama Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni’am, beserta para
pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan Kemenpora.
Ghufron
mengatakan, pembekalan antikorupsi kepada para calon pemimpin muda
sangat penting dilakukan agar kelak saat mereka menjadi pemimpin negeri,
nilai-nilai antikorupsi telah dimiliki.
"KPK menyambut baik para
calon pemimpin muda ini yang mau belajar pendidikan antikorupsi, agar
kemudian para pemuda pemudi ini mampu memberikan harapan bagi Indonesia
ketika lima sampai dengan 10 tahun yang akan datang mereka memimpin
negeri," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (20/9).Pendidikan antikorupsi yang akan diberikan berupa literasi, serta
modus-modus tindak pidana korupsi dari sisi pencegahan maupun penindakan
KPK. Ghufron berharap, dengan diberikannya pendidikan antikorupsi ini,
para pemuda pemudi dapat paham dengan praktik korupsi mulai dari
lingkungan terdekat, hingga ke lingkungan kerja.
"Saya juga
berharap para pemuda ini juga memiliki komitmen integritas dan mencegah
praktik korupsi, serta berkontribusi juga menularkan nilai antikorupsi
kepada keluarga dan masyarakat," pesan Ghufron.
Sementara itu,
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana
mengatakan, saat ini terjadi regenerasi koruptor. Terbukti, KPK
menangkap pelaku tindak pidana korupsi dari golongan muda, berusia 24
tahun. Fakta ini sangat memperihatinkan, lantaran menurut Wawan kaum
muda sudah tergoda dengan praktik-praktik korupsi.
"Zaman saya
seusia anda, kalau dengar kata korupsi, pasti yang terbayang pelakunya
adalah orang tua yang akan pensiun, yang menduduki jabatan tinggi. Coba
bayangin, kemarin KPK menangkap seorang tersangka dengan umur 24 tahun,
berarti regenerasi mereka berhasil," kata Wawan.
Wawan
menerangkan, saat ini justru pelaku korupsi melibatkan anak atau bahkan
istri untuk turut membantu tindakan korupsi mereka. Oleh karena itu, KPK
terus berupaya melakukan pencegahan serta pendidikan agar masyarakat
tertanam nilai antikorupsi sejak dini.
"KPK berupaya mencegah hal
tersebut dengan pendidikan, bagaimana membangun budaya antikorupsi di
masyarakat. Kemudian dengan pencegahan, bagaimana membangun sistem agar
seluruh sistem di Indonesia ini tidak ada celah korupsi. Yang terakhir,
dengan upaya penindakan, tentu harus kita jalankan agar memberikan efek
jera bagi para pelakunya," jelas Wawan.
Deputi bidang
Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni’am menambahkan, pendidikan
antikorupsi sangat penting diberikan untuk membangun Sumber Daya Manusia
(SDM) calon pemimpin yang unggul. Dan upaya mewujudkan SDM yang unggul
salah satunya dengan penguatan kepemimpinan melalui penanaman karakter
integritas.
"Tidak mungkin tidak adanya intervensi dari penanaman
karakter integritas untuk pengembangan kapasitas pemuda. Kemenpora
berkomitmen membangun karakter kebangsaan, inklusivitas, moderasi dan
budaya antikorupsi salah satunya tak terpisahkan karakter bangsa untuk
diberikan kepada kader calon pemimpin muda," kata Asrorun.Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional digelar secara daring dan
luring, sejak awal September hingga pertengahan bulan Oktober 2022.
Sebanyak
100 peserta pendidikan ini berasal dari seluruh Indonesia, dan dipilih
dari perwakilan pemimpin/pengurus inti organisasi nasional, ketua atau
pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), influencer, pemuda
berprestasi, serta organisasi pemuda yang lulus seleksi dan
direkomendasikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga/SKPD tingkat provinsi
0 comments:
Post a Comment