< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Polresta Tangerang Gelar Oprasi Zebra Maung, Ini Sasarannya

Senin, 03 Oktober 2022 | Senin, Oktober 03, 2022 WIB | Last Updated 2022-10-03T12:08:16Z

 


TANGERANG ( KONTAK BANTEN)  Tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat berkendara, Satuan Lalulintas Polresta Tangerang menggelar Operasi Zebra Maung. Operasi ini digelar Mulai Senin 3-16 Oktober 2022 “Dimulai dari tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 tujuan operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, dan meningkatkan budaya disiplin lalulintas,” ujar Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah Tigaraksa, Senin, (3/10/2022).

Ia menyatakan, 11 titik di bagi 6 titik rawan pelanggaran serta rawan kecalakan 5 titik di wilayah hukum Polresta Tangerang seprti Cikupa, Tigaraksa, dan beberapa titik di Jalan Raya Serang.

“Untuk wilayah kabupaten Tangerang yang rawan pelanggaran ada 6 titik, CitraRaya, pasar Cikup, Tigaraksa Jalan Baru, Persimpangan Balaraja Barat, simpang Cikupa Mas Kedaton, Jalan Seh Nawawi kawasan KTL. Kemudian jalan rawan kecelakaan itu ada 5 titik yang ada di Jalan Raya Serang dari mulai Bitung sampai dengan Jayanti seperti di Jalan Raya Serang KM 12, KM 18, KM 22, KM 28, KM 34, dan KM 35,” terangnya.

Fikri menerangkan, dalam penegakan hukum Polresta Tangerang akan menegakkan bagian hukum berbasis eletronik, dan aja juga eletronik yang mengedepankan mobile.

Wilayah hukum Polda Banten sudah melaksanakan pemasangan CCTV yang sifatnya terpasang di jalur tertentu agar pengguna jalan sesuai dengan kategori pelanggaran yang sudah tertangkap kamera pengawas agar bisa terdeteksi seperti penggunaan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Nantinya juga pengendara yang menggunakan HP saat sedang mengemudi akan ditilang secara elektronik. Pengendara yang melewati batas parka akan terkena tilang elektronik, seperti di lampu merah dan melebas lampu merah,” terangnya.

Lanjutnya, tilang elektronik berlaku bagi mobil yang melakukan batas kecepatan tinggi yang tidak di perbolehkan untuk lebih dari 40 kilometer perjam dan nanti kamera pengawas akan melakukan pengambilan gambar secara manual.

Kemudaian, kata Fikri, untuk roda dua tidak menggunakan helem saat berkendara, bonceng lebih dari satu orang.

“Menurutnya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh tilang elektronik itu sangat besar hampir ribuan orang,” tegasnya.

Di wilayah Kabupaten Tangerang yang belum terpasang, kata Fikri, pihaknya aakan melakukan penegakan hukum yang sifatnya mobile, dengan cara hunting sistem, dengan cara seperti itu akan lebih efektif untuk melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran.

“Kami akan melakukan pengegakan hukum sifatnya mobile dengan cara bergerak menggunakan Satgas yang sudah di tunjuk terhadap pelanggar roda dua dan roda empat,” jelasnya.

Ia menghimbau, agar masyarakat selalu taat dalam berkendara seperti menyiapkan surat surat kendaraan roda dua serta roda empat dan selalu menggunakan helem serta sabuk pengaman.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update