![]() |
TANGERANG ( KONTAK BANTEN) - Sebanyak 80 warga negara asing (WNA) yang ada di wilayah Tangerang Raya dideportasi dari Indonesia. Mereka melanggar aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rahma mengungkap, data itu merupakan akumulasi dari operasi rutin pada periode Januari 2022 hingga 31 Oktober 2022.
"(Mereka) Belum ada yang P21, jadi biasanya kita tindakan administratif keimigrasian aja berupa deportasi," ujar Rahma aja, Selasa malam (15/11/2022).
1. Mayoritas WNA yang dideportasi itu mantan narapidana
Rahma mengungkapkan, mayoritas WNA yang dideportasi merupakan mantan narapidana yang terlibat kasus di Indonesia. Setelah selesai menjalani hukuman di Indonesia, para WNA itu pun langsung dideportasi.
"Ada juga yang pelanggaran keimigrasian. (WNA) negaranya ada China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, Italia," jelasnya.
0 comments:
Post a Comment