Thursday, 12 January 2023

UMK Kota Serang Disoal, TAPAL Minta Al Muktabar Cabut SK Penetapan

 


SERANG ( KONTAK BANTEN) –Di tengah kondisi dunia ketenagakerjaan di Provinsi Banten, yang dihadapkan dengan ancaman PHK masal. Karena beberapa perusahaan tengah dihadapi pada menurunnya produksi, karena konsumen negara tujuan mengalami resesi.

Persoalan lainnya, muncul tuntutan dari Tim Advokasi untuk Upah Layak (TAPAL) Kota Serang, yang mempersoalkan besaran penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.

Koordinator TAPAL Rizal Hakiki seusai menyerahkan surat keberatan administratif kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kamis (12/1/2023), meminta agar Al Muktabar mencabut SK penetapan UMK tahun 2023 dengan Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023. Dalam SK itu, sebesar UMK tahun 2023 untuk Kota Serang sebesar Rp 4.090.799,01 atau naik 6,24 persen.Kenaikan itu dirasa kurang layak ditengah situasi Provinsi Banten yang mengalami stagnansi kenaikan upah selama dua tahun berturut-turut, ditambah inflasi dan kenaikan BBM serta harga kebutuhan-kebutuhan pokok,” kata Rizal, Kamis (12/1/2023).

Selain itu, lanjutnya, juga terdapat fakta yang diambil dari berbagai sumber data bahwa Kota Serang masuk ke dalam kategori 10 kota dengan biaya hidup tertinggi se-Indonesia. Maka dengan hanya menaikan upah sebesar 6,24 persen saja, tentu dirasa jauh untuk meningkatkan taraf hidup sejahtera masyarakat terkhusus kelas buruh.

“Ini jelas tidak sebanding dengan kondisi yang ada,” pungkasnya.

Untuk itu, tambahnya, TAPAL meminta agar Al Muktabar mencabut SK Gubernur Banten dengan nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023, dan mengeluarkan keputusan baru tentang penetapan UM Kota Serang tahun 2023 dengan nilai penetapan UM berdasarkan Kebutuhan hidup layak dan/atau melebih nominal UM Kota Serang tahun 2023.

“Kami berharap PJ. Gubernur Banten dapat memberikan tanggapan terhadap surat ini dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkapnya.

Terhadap tuntutan TAPAL itu, Pj Gubernur Al Muktabar, menanggapinya secara santai. Menurut Al, apa yang sudah ia putuskan berkaitan dengan kenaikan UMK 2023 itu sudah sesuai prosedur aturan perundang-undangan. Untuk itu, jika ada pihak yang keberatan terhadap hal itu, silahkan melakukan proses yang sudah diatur oleh undang-undang.

“Karena basis penetapan yang kita lakukan itu adalah aturan, sehingga ketika dianggap ada persoalan harus dilakukan melalui mekanisme peraturan yang berlaku pula,” ujarnya.

Meskipun demikian, Al menerima segala bentuk aspirasi dan kritikan yang masuk, sebab itu merupakan bagian dari asas demokratisasi yang kita anut. “Aspirasi itu sah-sah saja bagi seluruh anak bangsa, dan ukuran penyelesaian itu dari asepk hukum karena diproses melalui peraturan perundangan,” pungkasnya
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support