SERANG ( KONTAK BANTEN) –Di tengah kondisi dunia ketenagakerjaan di Provinsi Banten, yang dihadapkan dengan ancaman PHK masal. Karena beberapa perusahaan tengah dihadapi pada menurunnya produksi, karena konsumen negara tujuan mengalami resesi.
Persoalan lainnya, muncul tuntutan dari Tim Advokasi untuk Upah Layak (TAPAL) Kota Serang, yang mempersoalkan besaran penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.
Koordinator TAPAL Rizal Hakiki seusai menyerahkan surat keberatan administratif kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kamis (12/1/2023), meminta agar Al Muktabar mencabut SK penetapan UMK tahun 2023 dengan Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023. Dalam SK itu, sebesar UMK tahun 2023 untuk Kota Serang sebesar Rp 4.090.799,01 atau naik 6,24 persen.Kenaikan itu dirasa kurang layak ditengah situasi Provinsi Banten yang mengalami stagnansi kenaikan upah selama dua tahun berturut-turut, ditambah inflasi dan kenaikan BBM serta harga kebutuhan-kebutuhan pokok,” kata Rizal, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, lanjutnya, juga terdapat fakta yang diambil dari berbagai sumber data bahwa Kota Serang masuk ke dalam kategori 10 kota dengan biaya hidup tertinggi se-Indonesia. Maka dengan hanya menaikan upah sebesar 6,24 persen saja, tentu dirasa jauh untuk meningkatkan taraf hidup sejahtera masyarakat terkhusus kelas buruh.
“Ini jelas tidak sebanding dengan kondisi yang ada,” pungkasnya.
Untuk itu, tambahnya, TAPAL meminta agar Al Muktabar mencabut SK Gubernur Banten dengan nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023, dan mengeluarkan keputusan baru tentang penetapan UM Kota Serang tahun 2023 dengan nilai penetapan UM berdasarkan Kebutuhan hidup layak dan/atau melebih nominal UM Kota Serang tahun 2023.
“Kami berharap PJ. Gubernur Banten dapat memberikan tanggapan terhadap surat ini dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkapnya.
Terhadap tuntutan TAPAL itu, Pj Gubernur Al Muktabar, menanggapinya secara santai. Menurut Al, apa yang sudah ia putuskan berkaitan dengan kenaikan UMK 2023 itu sudah sesuai prosedur aturan perundang-undangan. Untuk itu, jika ada pihak yang keberatan terhadap hal itu, silahkan melakukan proses yang sudah diatur oleh undang-undang.
“Karena basis penetapan yang kita lakukan itu adalah aturan, sehingga ketika dianggap ada persoalan harus dilakukan melalui mekanisme peraturan yang berlaku pula,” ujarnya.
Meskipun demikian, Al menerima segala bentuk aspirasi dan kritikan yang masuk, sebab itu merupakan bagian dari asas demokratisasi yang kita anut. “Aspirasi itu sah-sah saja bagi seluruh anak bangsa, dan ukuran penyelesaian itu dari asepk hukum karena diproses melalui peraturan perundangan,” pungkasnya
0 comments:
Post a Comment