JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Jelang pemilihan umum (Pemilu), mulai banyak atribut partai politik alias parpol seperti bendera dan baliho yang mejeng di sudut-sudut ibukota. Menyikapi hal ini, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Burhanuddin, meminta tiap partai politik untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (20/2) Burhanuddin menyebutkan, atribut partai boleh digunakan untuk keperluan sosialisasi di lingkup internal partai semisal rapat kerja nasional (Rakernas) partai atau pun perayaan hari ulang tahun partai.
"Terkait pemasangan atribut partai yang marak mungkin karena ada kegiatan partai berupa ulang tahun partai, rakernas, rapat koordinasi, dan lain-lain sebagai bagian dari sosialisasi," jelasnya.
Sejauh ini, lanju
t Burhanuddin, belum ada parpol yang mengajukan izin secara resmi untuk pemasangan atribut. "Karena memang belum waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment