< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Iti Jayabaya Tegaskan Pemkab Lebak Komitmen Cegah Korupsi

Kamis, 23 Maret 2023 | Kamis, Maret 23, 2023 WIB | Last Updated 2023-03-23T16:38:15Z

 


 LEBAK ( KONTAK BANTEN)-Bupati Iti Octavia Jayabaya menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berkomitmen dalam mencegah tindak pidana korupsi.

“Pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab bersama untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas KKN,” kata Iti saat Rakor Pemberantasan Korupsi dan peluncuran Indikator Monitoring Center of Prevention (MCP), Selasa (21/3/2023).

MCP merupakan sistem yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Ada 8 area yang diintervensi dalam sistem tersebut, yakni, perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; perizinan; penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP); manajemen ASN; optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; dan tata kelola keuangan desa.

“Perkuat integritas dalam bekerja untuk melayani masyarakat dan mari berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN,” imbau Iti.

Catatan Kabar6.com, dugaan kasus korupsi yang diungkap aparat penegak hukum belum ini adalah korupsi bantuan untuk masyarakat korban bencana alam tahun 2021.

Dalam kasus tersebut, mantan Kabid Linjamsos Dinas Sosial (Dinsos) Lebak berinisial ET ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Lebak.

Nilai bantuan yang harusnya diberikan kepada ratusan masyarakat calon penerima mencapai Rp308 juta. Namun uang tersebut dipakai ET untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang.

Selain itu polisi juga mengungkap dugaan korupsi penjualan tanah negara di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak. Polisi menetapkan mantan Kades Tambakbaya berinisial YAA.

Polisi menyebut YAA memalsukan sejumlah dokumen tanah untuk dijual ke PT Wijaya Karya untuk proyek pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang. YAA memalsukan dokumen dan menjadikan tanah desa menjadi tanah pribadinya.

Uang sebesar Rp591 juta hasil penjualan tanah negara yang diklaim milik pribadi digunakan YAA untuk kepentingan pribadi dan membangun sejumlah fasilitas di desa.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update