JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan
keterlibatan pihak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai,
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyidikan baru kasus dugaan
korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan
Riau (Kepri). Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan baru terkait dugaan
korupsi tersebut dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
"Jadi
ini modusnya terkait dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota
rokok yang diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," ujar
Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada
Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (27/3).Dari modus korupsi itu kata Ali, mengakibatkan timbulnya kerugian
keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan
juga pajak daerah.
"Untuk yang cukai, kalau kita berbicara
kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250
miliaran ke atas," kata Ali.
Untuk itu kata Ali, pihaknya akan mendapatkan terkait dugaan keterlibatan pihak Bea Cukai dalam kasus korupsi tersebut."Nanti kami dalami persoalan itu, apakah juga terkait dengan tadi dari
Bea Cukai gitu ya, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya
masuk ke negara tadi itu, ternyata kemudian kan ada fiktif dan
lain-lain, terkait dengan cukainya tadi," pungkas Ali.
0 comments:
Post a Comment