SERANG KONTAK BANTEN- Puluhan massa dari Gerakan Massa Anti Korupsi ( Gemako ) dan Ormas Laskar Merah Putih Indonesia menggelar aksi demontrasi di depan Kejaksaan Tinggi Banten, pada Kamis ( 16/03/2023 ). Massa aksi menilai bahwa Kejati Banten lemah dalam menangani kasus korupsi.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, puluhan massa aksi membentangkan spanduk
berisi tuntutan, terutama terkait lambannya laporan dugaan korupsi Kasus
dugaan Korupsi Paving Blok di Dinas PRKP Provinsi Banten Tahun Anggaran
2022 senilai ratusan milyar, Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan
Perikanan Provinsi Banten seperti Kasus pengadaan Docking yg di duga
fiktif senilai Rp.1,25 Milyar serta Pembangunan Breakwater Tahun
Anggaran 2022 senilai Rp.14,6 Milyar
Kordinator
Lapangan Aksi Faisal Rizal, SH meminta pihak Kejaksaan Tinggi Banten
yang saat ini dikomandani Dr. Dikdik Farhan agar bersikap transparan
dan serius dalam penanganan kasus kasus korupsi di Provinsi Banten.
Karena
selain kasus terkini, ada juga perkara Korupsi Hibah Ponpes Tahun
Anggaran 2020 dan perkara korupsi Bank Banten yang secara fakta hukum
di persidangan hakim juga mintakan pertanggungjawaban pihak yang
bertanggung jawab tapi belum di tindak lanjuti oleh Penyidik Kejati
Banten
" Kami meminta Pihak Kejati Banten untuk
serius dan transparan mengusut Kasus Kasus Korupsi yang terjadi di
Pemprov Banten, mulai dari Kasus Proyek PSU berupa pekerjaan pemasangan
Paving Blok di Dinas PRKP Banten , Dugaan Korupsi Proyek Breakwater di
DKP Banten , serta Kasus kasus yang telah kami laporkan." Kata Faisal.
Ditambahkannya
pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan laporan resmi terkait
persoalan di atas akan tetapi pihak Kejati Banten sepertinya slow
respon.
" Kita berharap dan selalu berdoa bahwa
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, setia dengan sumpah janjinya selaku
jaksa, dan mementingkan kepentingan rakyat di atas segala nya."
Ujarnya.
Selain itu, Faisal Rizal juga meminta
Kajati Banten melakukan evaluasi terkait kinerja Aspidsus dan Assintel
yang dinilai lamban dan tidak proaktif terhadap laporan masyarakat.
"Penilaian
kinerja Pegawai Kejaksaan memang ada pada Pimpinan Kejaksaan , tapi
selaku masyarakat kami juga dengan keterbatasan kami memiliki hak untuk
control akan kinerja pejabat negara." Pungkas Faisal.
0 comments:
Post a Comment