< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
πŸ‘₯ 13-16K Daily Readers
πŸ“ˆ 200K – 330K Monthly Pageviews
πŸ”₯ 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
πŸ“Š View Rate Card πŸ’¬ Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Hari Ini, THR ASN dan Honorer Provinsi Banten Cair

Wednesday, 12 April 2023 | Wednesday, April 12, 2023 WIB | Last Updated 2023-04-12T10:03:21Z

 


 BANTEN ( KB) Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten. Hari ini tunjangan hari raya idul fitri alias THR akan cair.

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti. Katanya, sejak kemarin pihaknya sudah membuka pengajuan SPM THR baik itu untuk ASN maupun tenaga honorer.

“Dari kemarin seluruh perangkat daerah sudah dapat mengajukan SPM THR ke BPKAD, dan hari ini rencana serentak dicairkan,” kata Rina kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 11 April 2023.

Rina mengatakan, THR dicairkan ke masing-masing rekening pegawai. Adapun komposisi THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.

“Komposisi semua sudah mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2023 itu,” kata Rina.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Banten menganggarkan THR ASN yakni berupa gaji ke 13 dan 50 persen tukin sebesar Rp112,8 miliar.

Sedangkan bagi non ASN yakni berupa honor tambahan pengganti THR sebesar Rp35,68 miliar.

Diketahui, dalam PP itu disebut THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dan, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;

Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;

Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;

Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;

Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;

Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;

Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;

Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;

Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;

Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;

Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200. (*)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update