Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
tegaskan pegawai Pemrov DKI Jakarta dilarang keras untuk mudik Lebaran
2023 menggunakan mobil dinas. (ist)
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta dilarang keras gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.
Heru menegaskan bahwa sesuai peraturan, mobil dinas tidak boleh dibawa pulang ke rumah, dan jika ada yang menggunakannya untuk mudik Lebaran 2023 malah sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Heru Budi mengatakan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis, 6 April 2023,
bahwa jika dibawa pulang ke rumah aja tidak boleh, apalagi dipakai
untuk mudik.Ia melanjutkan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik berdasarkan Surat Edaran yang biasanya dikeluarkan Kementrian PAN RB terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, kepentingan mudik, atau kepetingan apapun di luar kepentingan dinas.
Dirinya menuturkan bahwa edaran tersebut sudah dari tahun ke tahun,
sehingga untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional tersebut dibawa
pulang ke rumah saja enggak boleh.
Pemerintah pusat sudah menyepakati penetapan hari libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tanggal 19 - 21 April dan 24 - 25 April 2023.
Selain itu, Dishub DKI
Jakarta juga telah memprediksi warga DKI Jakarta yang akan melakukan
perjalanan mudik Lebaran 2023 sebanyak 18 juta orang.
Shalat Idul Fitri 1444 H di JIS Ditiadakan
Pada kesempatan yang sama, Heru Budi Hartono akan meniadakan shalat Idul Fitri 1444 H di Jakarta International Stadium.
Heru Budi mengatakan,
dirinya bakal menggelar shalat Idul Fitri di Balai Kota DKI, karena
sesuai dengan permintaan dari para anak buahnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa dirinya cukup yang simple saja di Balai
Kota, karena para karyawan kebanyakan minta di Balai Kota, jadi dirinya
akan shalat di Balai Kota.
0 comments:
Post a Comment