![]() |
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Ist |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN0Pemerintah perlu membuat penjelasan dan regulasi tentang Tunjangan Hari
Raya (THR) bagi pegawai honorer di lingkungan pemerintah. Hal ini menyusul pernyataan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, yang
menyebut tidak ada THR bagi pegawai honorer merujuk pada Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR bagi ASN dan pensiunan.
Wakil
Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyebutkan, pemerintah
memang tidak mengatur THR bagi tenaga honorer di pemerintahan, baik
instansi pusat dan daerah, di PP No 15 tahun 2023. Namun pemerintah bisa
mencarikan dan menerbitkan beleid lain untuk mengakomodir THR honorer
di lingkungan pemerintah.Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini menjelaskan,
menurut data Menteri PAN-RB, saat ini ada setidaknya 2,3 juta tenaga
kerja honorer di lingkungan pemerintahan yang nasib THR-nya tidak jelas
menyusul statemen yang beredar.
Bagi Kurniasih, jika sampai
tenaga kerja honorer tidak mendapatkan THR maka akan terjadi ketimpangan
yang besar, melihat peran vital honorer dalam administrasi
pemerintahan.
"Terutama honorer di bidang kesehatan yang menjadi concern
Komisi IX DPR RI yang terbukti berjuang sama pentingnya saat menghadapi
pandemi. Harus dibuatkan aturan dan tatacara untuk tenaga honorer
mendapatkan THR tahun ini. Alasan ekonomi akibat Covid-19 sepertinya
tidak lagi relevan digunakan sehingga seharusnya secara anggaran mampu
diberikan," papar Kurniasih lewat keteranganya, Jumat (31/3).Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini mencontohkan, Menteri Keuangan
pernah mengeluarkan panduan anggaran THR bagi pegawai honorer pada
satker pemerintah pusat dan daerah, sehingga muncul surat Dirjen
Perbendaharaan No. S-4452/PB/2018 pada 24 Mei 2018.
Sementara bagi pegawai honorer pemda bisa diberikan THR sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Dokter
PTT, bidan PTT, dan tenaga penyuluh KB kan termasuk dalam pegawai
non-PNS yang kontribusinya sangat nyata dan jelas dalam penanggulangan
pandemi dan pengurangan angka stunting yang menjadi fokus pemerintah.
Saat itu bisa diatur secara eksplisit pemberian THR bagi mereka, maka
saat ini seharusnya bisa dilakukan hal yang sama," jelas Kurniasih.
Sementara
untuk sektor swasta, Kurniasih mengingatkan pegawai kontrak yang sudah
bekerja selama minimal 1 bulan berturut-turut telah mendapatkan hak
mendapatkan THR dengan porsi yang proporsional jika bekerja kurang dari
12 bulan, dan satu bulan gaji jika bekerja di atas 12 bulan."Jadi meskipun baru bekerja sebulan lebih berturut-turut dan statusnya
masih pekerja kontrak tetap mendapatkan THR secara proporsional. Ini
yang harus dikawal dan teman-teman pekerja bisa melapor ke Disnaker jika
terjadi persoalan tentang THR," tutup Kurniasih.
0 comments:
Post a Comment