Friday, 12 May 2023

Komnas Perempuan Ingatkan Bakal Calon Anggota Legislatif Harus Bersih dari Kasus Kekerasan Seksual

 
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang menghilangkan kejahatan seksual terhadap anak
 
Jakarta KONTAK BANTEN – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa bakal calon legislative (Caleg) harus bersih dari kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun terhadap perempuan. Fathiyah Wardah melaporkannya

Komnas Perempuan mencermati peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR  dan DPRD yang mereduksi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dan tidak mendorong tata kelola pemerintahan dan kelembagaan yang bebas dari kekerasan seksual.

Selain itu, lembaga itu juga mempertanyakan perubahan-perubahan persyaratan bagi bakal calon anggota legislatif dalam Pasal 11 ayat 1 huruf (g) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang menghilangkan kejahatan seksual terhadap anak.

Syarat bahwa bakal calon tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak secara khusus menyebut kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual, akan berkontribusi pada tata pemerintahan dan tata kelola kelembagaan yang akan dihasilkan.

Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023, mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memandatkan pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan termasuk di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan.

Artinya, lanjutnya, sejak proses perekrutan harus dipastikan calon pejabat publik tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual.

Perumusan dalam PKPU 10 tahun 2023 hanya melarang seseorang dengan ancaman lima tahun atau lebih yang akan menyebabkan kasus-kasus yang diancam di bawahnya seperti pelecehan seksual nonfisik, kekerasan seksual berbasis elektronik atau perbuatan asusila di muka umum tidak akan terkena larangan ini.

Padahal, lanjut Aminah, jika pelaku kekerasan seksual tidak dibatasi aksesnya pada kekuasaaan, maka dia berpotensi mengulangi perbuatannya tersebut. Selain itu, Komnas Perempuan juga menerima pengaduan kekerasan seksual yang dilakukan pejabat publik, baik pemerintahan maupun politisi, yang cenderung kebal hukum. Karena itu, masyarakat berkepentingan untuk memastikan calon pejabat publik bebas dari riwayat kekerasan seksual.

"Karena itu kami mengharapkan kepada KPU yang tengah merevisi PKPU No.10 tahun 2023 ini tidak hanya ketentuan terkait afirmasi tapi ketentuan syarat administrasi bakal calon itu harus bersih dari kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun terhadap perempuan yang lainnya,” tegas Aminah.

Selain itu, lanjut Aminah, perlu ditegaskan syarat administrasi dalam revisi PKPU No, 10 bahwa yang bersangkutan tidak pernah diadukan atau dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana kekerasan seksual.

Sri Nurherawati dari yayasan sekretariat untuk keadilan gender dan hak asasi manusia menjelaskan jika Pasal 11 ayat 1 huruf (g) itu tidak direvisi, maka itu berisiko memberikan peluang bagi para pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak, untuk lolos menjadi bakal calon atau bahkan bisa terpilih menjadi anggota legislatif.

"Tentunya ini akan berdampak pada kebijakan-kebijakan yang dibangun bias pada akhirnya, karena terpusatnya tidak lagi pada korban tapi pada dirinya, karena sebagai penyelenggara negara pernah melakukan (kekerasan seksual), sehingga berupaya menghindar," ujar Nurherawati.

Dia menekankan jika pejabat publik terpilih tidak memiliki riwayat pernah melakukan kekerasan berbasis gender, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, perdagangan orang, maka yang bersangkutan tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan, membiarkan, atau bahkan membuat legitimasi atas kekerasan berbasis gender yang pernah dia lakukan.

Menurut Nurherawati, negara perlu membuat kebijakan-kebijakan untuk penanganan korban kekerasan seksual dan lebih berpihak pada para korban. Dia mencontohkan dalam beberapa kasus kekerasan seksual, pengambil keputusan adalah orang yang pernah menjadi pelaku kejahatan tersebut.

Orang seperti ini, katanya, akan menghalangi upaya pengusutan tuntas kasus kekerasan seksual dan tidak akan memenuhi hak korban atas keadilan dan pemulihan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika dihubungi VOA belum bersedia berkomentar soal ini. (

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support