Menurut Ketua KUMALA PW Serang, Fauzul, menerangkan bahwa Provinsi Banten yang usia ke-22 tahunnya dengan banyak polemik yang masih menyisakan persoalan-persoalan mendasar. Dimana usia yang tidak lagi muda harusnya membuat Provinsi Banten mampu menyelesaikan berbagai persoalan dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Namun, kenyataannya banyak persoalan yang masih belum terselesaikan, seperti kasus pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan masih tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran.
“Dimasa akhir jabatan Al-Muktabar selaku Pj Gubernur Banten, terjadi
rotasi lebih dari 200 jabatan yang diduga tergesa-gesa dan tanpa
pertimbangan yang matang. Kondisi ini menjadi semakin memprihatinkan
jika dilihat dari pembangunan sumber daya manusia yang masih berbanding
terbalik dengan arus p
erubahan yang begitu cepat” ujarnya
KUMALA PW Serang menilai bahwa pendidikan menjadi pondasi dasar dalam pemajuan dan peningkatan mutu kualitas hidup masyarakat, terlebih dalam pemenuhan nilai ekonomi masyarakat di atas rata-rata. Oleh karena itu, sangat tidak pantas jika momentum pergantian Pj Gubernur Banten tidak diikuti dengan evaluasi besar-besaran atas persoalan-persoalan yang terjadi.
Karena itu, KUMALA PW Serang menuntut agar Al-Muktabar selaku Pj Gubernur Banten dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas (good governance and clean government), menuntaskan persoalan pengangguran, memberikan akses jalan yang layak (terutama jalan Ciparai-Cikumpay Lebak-Selatan), mereformasi agraria dan melaksanakan industrialisasi pangan di daerah, memberikan fasilitas pendidikan yang berkualitas, mendistribusikan tenaga kesehatan untuk daerah terpencil dan perbatasan, serta mengusut tuntas praktik korupsi di Provinsi Banten.
KUMALA PW Serang menegaskan bahwa pemerintahan yang baik dan bersih adalah hal yang mutlak diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di Provinsi Banten. Oleh karena itu, mereka juga menyerukan untuk mengatakan tidak pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan masyarakat dan merusak tata kelola pemerintahan yang baik.
0 comments:
Post a Comment