Ketentuan seorang Pj Bupati/Walikota tidak bisa rangkap jabatan itu tertuang dalam Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota.
Dalam peraturan yang ditandatangani Mendagri RI Tito M Karnavian ini tertulis, ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Walikota tetap menduduki JPT Pratama.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Walikota bertanggungjawab kepada Menteri melalui Gubernur.
JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Walikota, jabatannya diisi dengan Pelaksana Harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Apabila JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Walikota berasal dari Sekretaris Daerah, maka jabatannya diisi oleh Penjabat Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
0 comments:
Post a Comment