Saturday, 5 August 2023

MK Tidak Berwenang Uji Materiil Batas Usia Minimum Capres dan Cawapres : Melanggar Konstitusi

 


 

JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun.

Beberapa pihak tidak setuju dengan peraturan batas usia minimum ini. Antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Keduanya mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi. Pemohon mengatakan hak konstitusionalnya dirugikan, karena itu mengajukan permohonan judicial review agar batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Anehnya, Mahkamah Konstitusi menerima (bukan atau belum mengabulkan) permohonan judicial tersebut untuk disidangkan.

Seharusnya, Mahkamah Konstitusi menolak menggelar sidang permohonan judicial review tersebut, karena bukan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Beberapa alasan mengapa Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak permohonan tersebut.

Pertama, pemohon harus mempunyai legal standing, yaitu harus perorangan yang ingin mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden, tetapi tidak bisa sehingga hak konstitusinya dirugikan.

Dalam hal ini, partai politik tidak mempunyai legal standing, karena bukan  perorangan yang bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden. Sebagai konsekuensi, partai politik tidak bisa mengajukan permohonan judicial review terkait batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, permohonan harus ditolak.

Kedua, seandainya ada perorangan yang mengajukan judicial review, yang bersangkutan harus di antara usia 35-40 tahun, dan ada partai politik yang sudah bersedia mengusulkannya sebagai calon presiden atau wakil presiden. Kalau kedua kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak ada legal standing, dan MK harus menolak permohonan judicial review tersebut, karena tidak memenuhi syarat legal standing.

Ketiga, seandainya pemohon memenuhi semua persyaratan legal standing seperti disebut di atas, Mahkamah Konstitusi juga tidak berwenang menggelar perkara judicial review batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, karena hal tersebut merupakan hak pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah.

Karena batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden merupakan Open Legal Policy yang harus diperdebatkan di DPR dengan melibatkan semua partai politik.

Batas usia minimum 40 tahun pada hakekatnya untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia agar presiden dan wakil presiden dijabat oleh orang yang cukup berpengalaman berdasarkan usia, menurut pandangan dan perdebatan antar partai politik sebagai pembuat UU di parlemen.

Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengadili UU terhadap konstitusi. Kalau batas usia minimum 40 tahun melanggar konstitusi, maka batas usia minimum 35 tahun juga melanggar konstitusi, atau batas usia minimum 45 tahun juga melanggar konstitusi. Itu konsekuensi yang akan terjadi.

Kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dengan menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun, maka Mahkamah Konstitusi sudah bertindak melampaui wewenang konstitusinya, karena Mahkamah Konstitusi sudah menjadi pembuat UU tunggal.

Artinya, Mahkamah Konstitusi melanggar konstitusi, dan hakim Konstitusi menjadi pengkhianat negara seperti dimaksud pada penjelasan pasal 169 huruf d UU pemilu: Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara” adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah dan DPR harus menyelesaikan pasal batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 11 Tahun 2011 beserta perubahannya).

Hakim Konstitusi Saldi Isra sudah tepat mengatakan: Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan.

Tetapi, kesalahan fatal Mahkamah Konstitusi adalah menggelar sidang judicial review yang tidak ada legal standing, dan yang juga bukan wewenangnya.

Sedangkan permohonan uji materi presidential threshold 20 persen, yang jelas-jelas melanggar konstitusi, tidak digubris, dan bahkan dihalangi dengan tidak menggelar sidang permohonan dengan alasan tidak ada legal standing atau itu merupakan open legal policy DPR dan Pemerintah.

Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi juga melanggar Konstitusi, dan hakim Konstitusi yang dengan sengaja melanggengkan pelanggaran konstitusi menjadi pengkhianat negara, sesuai bunyi penjelasan pasal 169 huruf d UU pemilu tersebut.

Akan tiba saatnya, pengkhianat negara harus bertanggung jawab atas perbuatannya. (***)

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support