Thursday, 3 August 2023

Soroti Gugatan Batas Usia Cawapres, PKS: Kenegarawanan dan Konsistensi MK Diuji

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tengah diuji kenegarawanan dan konsistensinya dalam melaksanakan Konstitusi, seiring adanya permohonan uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).Sebab, mengenai batas minimal usia capres dan cawapres adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang menjadi wilayah DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang dan bukan ranahnya MK.

“Sikap konsistensi MK ini kembali diuji, terkait syarat usia pimpinan negara, yang sebelumnya selalu dinyatakan MK sebagai open legal policy, harusnya kembali ditunjukkan oleh MK sebagai keputusan MK,” tegas Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya, Kamis (3/8).Menurut Hidayat, MK harus mengembalikan kepercayaan rakyat Indonesia bahwa mereka adalah pengawal konstitusi yang independen, dan jauh dari kooptasi kekuatan dan kepentingan politik jangka pendek dari pihak manapun. Sebab, berdasarkan UUD NRI 1945, MK merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang keanggotaannya dipersyaratkan harus adanya sikap kenegarawanan (Pasal 24C UUD NRI 1945).

Pada Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa "Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."

Atas dasar itu, kata Hidayat, prinsip kenegarawanan dan keadilan tersebut harusnya selalu ditegakkan oleh semua hakim MK terhadap siapapun, baik terhadap warga biasa, keluarga pimpinan negara, baik terhadap partai maupun nonpartai.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini lantas mengingatkan bahwa sejak putusannya pada 2007, MK berulang kali menolak permohonan yang berkaitan dengan persyaratan usia calon pejabat negara, karena menilai soal batasan usia tersebut adalah kebijakan hukum yang terbuka yang menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan MK.

“Bahkan, pada 2021 lalu, MK juga menolak permohonan uji materi terkait usia calon kepala daerah yang diajukan oleh pemohon dari partai yang sekarang juga melakukan pengujian UU Pemilu ini. Dalam putusan tersebut, MK tegas konsisten merujuk kepada putusannya pada tahun 2007 bahwa masalah usia calon pejabat negara bukan masalah konstitusionalitas norma yang menjadi kewenangan MK,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hidayat berharap sikap konsistensi ini perlu ditunjukkan oleh MK sebagai bentuk kenegarawanan dan penerapan prinsip keadilan.

Pasalnya, lanjut Hidayat, ada suara dan dugaan kuat di masyarakat bahwa pengujian usia capres/cawapres yang baru dilakukan belakangan ini, karena adanya kepentingan politik pragmatis, ingin meloloskan salah satu figur yang digadang-gadang akan dicalonkan sebagai calon wakil presiden yang kebetulan juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang usianya belum mencapai 40 tahun.“Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran, dengan ketidak konsistenan MK dalam memutus perkara ini,” tandasnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support