JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Imbauan disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada
pendukung-pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
(capres-cawapres) terkait ketentuan kampanye. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pasca penetapan
capres-cawapres beserta nomor urutnya, berpeluang terjadi kampanye
colongan dilakukan pendukung pasangan capres-cawapres.
"Bawaslu
menyampaikan untuk seluruh pendukung ketiga pasang capres dan cawapres
dapat menahan diri untuk berkampanye sebelum 28 November 2023," ujar
Lolly kepada wartawan, Selasa (14/11).
Dia menjelaskan, tanggal pelaksanaan kampanye ditetapkan KPU pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sementara,
kampanye colongan sebelum masa tersebut sangat rawan terjadi, apalagi
KPU memberikan ruang sosialisasi hanya untuk partai politik.
"Bawaslu melihat akan ada potensi pelanggaran untuk melakukan kampanye di masa sosialisasi," ucapnya.
Maka
dari itu, Bawaslu mengingatkan parpol pengusung capres-cawapres atau
simpatisan pendukung, agar tidak melanggar ketentuan yang dibuat KPU."Sebab jika ada salah langkah maka Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku," demikian Lolly menambahkan
0 comments:
Post a Comment