SERANG (KONTAK BANTEN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melarang seluruh peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Masa kampanye telah ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Diketahui, KPU Provinsi Banten mengeluarkan Surat KPU Provinsi Banten Nomor 384/PL.01.4-SD/36/2023 pada 4 November 2023. Surat itu mengenai Imbauan Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten Muhamad Ihsan menyampaikan, setidaknya terdapat bebetapa poin yang disampaikan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 baik terhadap partai politik (parpol) dan calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Banten terutama tentang pelaksanaan kampanye.
“Pertama, kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan media sosial, dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ucap Ihsan, Sabtu (4/11/2023).
Lebih lanjut, Ihsan mengungkapkan, untuk kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024.
Peserta Pemilu dalam pemasangan alat peraga kampanye diminta agar sesuai dengan lokasi pemasangan yang ditetapkan oleh KPU. Hal ini dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 comments:
Post a Comment