PANDEGLANG (KONTAK BANTEN) —Pemkab Pandeglang melantik 108 Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandegalng, Selasa (19/12/2023). Ratusan Pjs itu akan menjabat hingga pelantikan kades definitif pada tahun 2025 mendatang.
Diketahui, 107 desa yang akan dijabat Pjs itu yakni Desa Cigorondong, Desa Tunggal Jaya, Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Desa Ciburial, Desa Kramat Jaya, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, Desa Cibingbin, Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Desa Suka Seneng, Desa Cikadongdong, Desa Cikeusik, desa Curug Ciung, Desa Parung Kokosan, Desa Curug Batu, Kecamatan Cikeusik. Sementara satu orang lainnya sudah lebih dahulu dilantik.
Kemudian Desa Banyu Asih, Desa karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Desa Gombong, Kecamatan Panimbang, Desa Angsana, Desa Cipinang, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Desa Cibitung, Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Desa Montor, Desa Mergasana, Desa Senang Sari, dan Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, Desa Cijakan, Desa Mekarsari, Desa Bojong, Desa Geredug, Desa Manggung Jaya, Kecamatan Bojong.
Selanjutnya, Desa Cililitan, Desa Pasir Panjang, Desa, Kecamatan Picung, Desa Cigondang, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Desa Cigandeng, Desa Alas Wangi, Desa Sukamanah, Desa Purwaraja, Desa Sindang Karya, Kecamatan Menes, Desa Ciandur, Desa Medalsari, Desa Saketi, Desa Wanagiri, Kecamatan Saketi, Desa Batu Ranjang, Desa Pasir Eurih, Desa Pasir Mae, Kecamatan Cipeucang.
Selain itu ada Desa Banyu Resmi, Desa Jiput, Desa Sampang Bitung, Desa Salapraya, Desa Suka Cai, Kecamatan Jiput, Desa Cikumbueun, Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Desa Gunung Datar, Desa Kadu Madang, Kecamatan Cimanuk, Desa Banjarsari, Desa Banyu Mundu, Desa Campaka, Desa Mandalasari, Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Desa Cibodas, Desa Gunung Putri, Kadu Maneuh, Kecamatan Banjar.
Kemudian Desa Koranji, Desa Cadasari, Desa Kurung Dahu, Desa Kadu Ela, Desa Pasir Peuteuy, Desa Tanagara, Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, Desa Ciherang Jaya, Desa Pasir Eurih, Desa Kondang Jaya, Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Desa Ciawi, Desa Rahayu, Desa Turus, Kecamatan Patia, Desa Cening, Desa Cipacung, Desa Dahu, Desa Karya Utama, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikeudal.
Berikutnya Desa Cikadu, Desa Kiara Jangkung, Desa Kiara Payung, Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Desa Cinoyong, Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Desa Perdana, Desa Weru, Kecamatan Sukaresmi, Desa Ranca Bugel Desa Mekarjaya, Desa Bugel, Kecamatan Mekarjaya, Desa Kadu Malati, Desa Bojong Manik, Desa Pasir Durung, Kecamatan Sindang Resmi.
Serta Desa Banjar Wangi, Desa Koranji, Desa Sanghiang Dengdek, Kecamatan Pulosari, Desa Awilega, Desa Bangkonol, Desa Karang Setra, Desa Koroncong, Desa Paniis, Desa Sukajaya, Desa Pasirjaksa, Kecamatan Koroncong, Desa Kerta Raharja, Kecamatan Sobang.
Pelantikan Pjs itu dikarenakan ratusan kades di Pandeglang telah habis masa jabatannya pada 8 Desember 2023, serta sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 / 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan Nomor 6 / 2014, tentang yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati mengangkat pejabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pelantikan PJs tersebut sebagai upaya agar roda pemerintahan dan program kerja di tingkat Pemerintahan Desa bisa berjalan optimal. “Pemerintahan desa merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan daerah dan juga ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, semoga apa yang telah dilakukan menjadi amal ibadah bapak dan ibu kepala desa,” katanya.
Fahmi mengatakan, Pjs yang dilantik itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan amanat untuk memimpin sementara Pemerintahan Desa. Kewenangan PJs Kades sama dengan Kades definitif, baik dari bidang pengelolaan anggaran dan lainnya.
“Kepada PNS yang diberikan amanat menjadi pejabat kepala desa harus benar-benar membawa perubahan positif yang lebih terarah dan sistematis terhadap keberhasilan dalam mencapai visi dan misi desanya masing-masing,” katanya. “Jalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, merangkul semua pihak untuk menjalankan kegiatan pembangunan di desa dan menggali potensi desa,” sambungnya.
Fahmi berharap, Pjs Kades bisa bekerja optimal dan menggandeng semua pihak dalam mengelola dan menjalankan roda pemerintahan. “Bapak ibu harus dapat mengawal program-program pembangunan yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah, agar pelaksanaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, secara keseluruhan ada 108 desa yang dijabat PJs. Namun, di Kecamatan Kaduhejo terlebih dahuku sudah dijabat PJs, sehingga tinggal 107 desa dari 32 Kecamatan yang dilakukan pelantikan PJs.
Para Pjs itu, kata dia, akan menjabat sampai ada Kades terpilih dan dilantik menjadi definitf. Oleh karena itu, selama dojabat PJs pihaknya akan terus melakukan evaluasi. “Kita akan evaluasi, memang tidak ada ketentuan setiap berapa bulan evaluasinya tapi jika ada kekeliruan atau tidak optimal bisa langsung dievaluasi,” katanya






0 comments:
Post a Comment