Pendafataran menjadi KPPS sendiri berakhir pada tanggal 20 Desember 2023, atau dua hari dari sekarang.
Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kota Tangsel, Heni Lestari, mengatakan, KPU Tangsel membutuhkan 26.768 petugas KPPS. Setiap tujuh orang petugas KPPS akan bertugas di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita masih rekrutmen, sampai saat ini pendaftaran KPPS masih berlangsung. Karena masih terus berjalan, maka datanya terus berubah, tapi sudah berkisar 50 persen yang mendaftar, jadi masih berproses,” ujar Heni.
Heni mengatakan, petugas KPPS akan bekerja pada tanggal 24 Januari hingga tanggal 25 Februari 2024 dengan honor sebagai Ketua Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta.
“Mereka bertugas selama satu bulan,” jelas Heni.
Adapun tugas dari KPPS, sambung Heni, adalah menyebarkan undangan pada pemilih, melakukan pemungutan suara, dan penghitungan suara.
“Tugas dan kewenangan KPPS sesuai dengan peraturan KPU, karena mereka basisnya di TPS,” jelasnya.
Heni menjelaskan, syarat mendaftar KPPS adalah warga negara Indonesia, berdomisili di tempat ia tinggal, surat kesehatan, lulusan SMA, dan tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tim sukses. (*)







0 comments:
Post a Comment