![]() |
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/Net |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari
dipertanyakan dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat
calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) peserta
Pilpres 2024. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya
Lubis menilai, KPU RI, seharusnya berpegang peraturan yang telah
ditetapkan, yakni menggelar debat Pilpres 2024 sebanyak lima kali, yang
terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Namun
terbaru, KPU RI memutuskan untuk tetap menggelar debat sebanyak lima
kali, namun formatnya debat capres dan cawapres tidak dipisah
sebagaimana pada pemilu sebelumnya.
“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari bukan saja menyimpang
dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu
juncto Pasal 50 PKPU 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan
publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres," kata Todung dalam
keterangannya, Sabtu (2/12).
Menurutnya, publik perlu mengetahui
secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan
menjadi pemimpin negara ini. Oleh sebab itu, debat antar cawapres
seharusnya tetap dilakukan.
“UU Pemilu memang tak menjelaskan
pemisahan debat capres dan cawapres, tetapi penjelasan Pasal 277 UU
Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2
kali debat cawapres,” jelasnya.Capres-Cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama
lain. Meski demikian, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas,
pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres masing-masing calon
presiden.
“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep.
Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau
KPU memutuskan debat antarcawapres murni (tanpa didampingi capres)
ditiadakan,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment