Anies menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 dengan upaya menerapkan kebijakan yang berlandaskan pada keadilan. Pada saat itu, dia tidak berhasil menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 karena tak ada regulasi yang berkeadilan.
"Di Jakarta saya merasakan persis. Saya tahun lalu sebelum saya
turun, saya mengambil keputusan yang berbeda dengan apa yang menjadi
aturan baru," ujar Anies.
Dia menuturkan, keputusannya yang berbeda saat itu membuatnya dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, besaran yang ia putuskan saat itu lebih besar dari hitungan UMP sesuai regulasi dari pemerintah pusat.
"Ketika kita mengambil keputusan yang berbeda itu saya dituntut ke pengadilan tata usaha negara, kenapa? Karena menurut saya pengaturan UMP-nya tidak mencerminkan prinsip keadilan," ungkapnya.
Diketahui, pada saat itu Anies memutuskan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen. Namun langkah tersebut gagal dan menyebabkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen.
"UMP-nya naik hanya 0,8 persen. Padahal kondisi ekonominya sudah lebih baik. Harusnya diatas 3 persen bukan malah jadi 0,8 persen. 0,8 persen itu kira-kira Rp30.000. Rp30.000 kenaikan itu bisa buat apa coba? Harusnya itu sekitar Rp400 ribu rupiah harusnya," jelasnya.
Dengan pengalaman tersebut, Anies terdorong dan menjanjikan bakal mengkaji ulang UU Ciptaker jika terpilih sebagai presiden. "InsyaAllah itu yang akan kita kerjakan," ucap dia.







0 comments:
Post a Comment