TANGSEL (KONTAK BANTEN) – Tahapan pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah memasuki hari ke sembilan. Penutupan pendaftaran yang akan dilakukan pada 20 Desember besok itu baru menerima pendaftar 50 persen dari kuota yang dibutuhkan.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan sebanyak 26.768 orang sebagai KPPS.
“Per hari ini sudah dikisaran 50 persen,” ungkap Kepala Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangsel, Heni Lestari, Selasa (19/12/2023).
Heni menjelaskan, walaupun tersisa satu hari lagi, waktu pendaftaran tidak ada perpanjangan. Jika jumlah kuota KPPS belum terpenuhi maka digunakan mekanisme penunjukan.
Kata Heni, setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan wajib gelar rapat pleno untuk mengidentifikasi tempat pemungutan suara mana saja yang kekurangan tenaga PPS. “Setelahnya PPS akan turun ke RT/RW untuk melakukan penunjukan,” jelasnya.
“Kalau penunjukan itu tidak ada yang memenuhi syarat maka nanti secara berjenjang PPS akan melaporkan ke KPU kabupaten/kota,” sambung Heni.
Heni pastikan, setiap KPPS harus bebas terafiliasi dengan partai politik. Hubungan suami istri juga dilarang untuk menjadi petugas pemungutan suara. “Misal istrinya jadi pengawas TPS dan suaminya KPPS itu tidak boleh,” tegas Heni.
Sebagai informasi, pelayanan pendaftaran KPPS bisa langsung datang ke sekretariat PPS di masing-masing Kelurahan. untuk persyaratan calon anggota KPPS dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang telah ditetapkan. Diantaranya yakni KTP, fotocopy ijazah, surat keterangan sehat dari klinik ataupun Puskesmas. Namun, kata Heni, harus ada lampiran tensi, gula darah, dan kolesterol.
Ia memaparkan, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan gaji pada tahun 2019. Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
0 comments:
Post a Comment