JAKARTA ( KONTAK BANTEN) – Sepekan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari ini melantiK Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana.
Jaksa Agung mengatakan pelantikan yang dilaksanakan pada waktu menjelang Pemilu adalah sebuah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi.
“Karena itu saya mengingatkan dan menekankan netralitas ASN Kejaksaan adalah harga mati. Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis,” tutur Jaksa Agung dalam sambutan pelantikannya, Selasa (06/02/2024).
Dia pun menugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang baru dilantik untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerjanya.
Selain itu Jaksa Agung secara khusus berpesan kepada kedua Kajati untuk hindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat mencoreng nama pribadi dan nama institusi.
Jaksa Agung sebelumnya menyampaikan kedua satuan kerja yakni Kejati DKI Jakarta dan Kejati Bali merupakan dua etalase penegakan hukum nasional dimana Kejati DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi.
Oleh karenanya, kata dia, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggung jawabkan secara normatif dan yuridis.
“Begitu juga Kejati Bali, karena Bali sebagai epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, namun tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai,” ujarnya.
Dia pun berpesan agar keduanya untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. “Saya juga ingatkan agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi,” ujarnya.
Dibagian lain Jaksa Agung menyampaikan setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang memadai.
“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment