![]() |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Wakil Ketua MPR Muhammad Hidayat Nur Wahid meminta Mahkamah Konstitusi berlaku adil terkait putusannya mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyinggung soal presidential threshold yang berlaku saat ini yakni 20% dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Ini juga seharusnya bukan hanya berlaku terhadap parliamentary threshold yang 4 persen itu, tetapi juga mestinya diberlakukan untuk presidential threshold yang berlaku saat ini yakni 20 persen," kata pria yang akrab disapa HNW itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/3/2024).
Menurut HNW, MK perlu berlaku adil sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia untuk memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk mengoreksi 20 persen presidential threshold sebelum Pemilu 2029, seperti halnya argumentasi MK dalam putusan terkait dengan koreksi 4 persen parliamentary threshold tersebut.
HNW menilai koreksi terhadap presidential threshold diperlukan untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat sehingga kualitas demokrasi dan pilpres menjadi lebih baik pada 2029.
"Seharusnya MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk juga melakukan hal serupa ketika menetapkan presidential threshold sehingga mengoreksi presidential threshold 20 persen sebelum Pemilu/Pilpres 2029," ujarnya.
HNW menjelaskan banyak pihak telah mengajukan permohonan agar presidential threshold 20 persen untuk dinyatakan inkonstitusional dan seharusnya diturunkan, termasuk permohonan yang sudah diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan pada kajian ilmiah dan prinsip demokrasi.
Ketika itu, kata dia, MK memang tidak mengabulkan permohonan yang diajukan PKS terkait presidential threshold di angka antara 7% sampai 9%, tetapi dalam pertimbangannya MK mengapresiasi PKS yang telah mempergunakan kajian ilmiah yang rasional, proporsional, demokratis, dan implementatif dalam menetapkan hal tersebut.
"Hal yang juga diingatkan oleh MK saat memutuskan koreksi terhadap parliamentary threshold 4%," ucapnya.
0 comments:
Post a Comment