JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hari ini, tidak
dihadiri pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
(Capres-Cawapres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Raka. Berdasarkan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK), diagendakan
mendengar keterangan pihak Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum
(KPU), mendengar keterangan pihak Terkait yaitu pasangan Prabowo-Gibran,
dan mendengar keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pantauan
di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Kamis (28/3) siang pukul 13.00 WIB,
sidang dibuka Ketua MK Suhartoyo, didampingi 7 hakim konstitusi lainnya
antara lain Saldi Isra, Arief Hidayat, Arsul Sani, Daniel Yusmic Foekh,
Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
"Dengan ini sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibuka," ujar Suhartoyo membuka.
Dalam
sidang kali ini, tidak nampak Prabowo-Gibran hadir dalam ruang sidang.
Melainkan, hanya terdapat sejumlah kuasa hukumnya yang dipimpin oleh
Yusril Ihza Mahendra, didampingi Otto Hasibuan hingga Fahri Bachmid.
Sementara,
dari pihak Termohon hadir Ketua KPU Hasyim Asyari, Betty Epsilon
Idroos, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Idham Holik, dan Mochammad
Afifuddin. Sementara, dari Bawaslu hadir Ketua Rahmat Bagja didampingi
seluruh anggotanya yaitu Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn JH
Malonda, dan Puadi.
Selain itu, turut hadir tim kuasa hukum dari
pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan tim
kuasa hukum pasangan Calon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.Saat ini, Kuasa Hukum KPU dari kantor hukum HICON Law and Policy
Strategies tengah membacakan pokok-pokok jawaban atas permohonan PHPU
Anies-Muhaimin.
0 comments:
Post a Comment