Friday 31 May 2024

DPR Kwatir Program Tapera jadi Sumber Korupsi Baru

 


 JAKARTA (KONTAK BANTEN)  Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron khawatir Program Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong 2,5 persen gaji pekerja PNS hingga swasta per bulannya menjadi sumber korupsi baru.

Ia menyebut peluang korupsi muncul terkait pengelolaan uang yang dihimpun dari Tapera. Menurutnya, bisa saja uang tersebut sengaja diselewengkan demi meraup keuntungan. Hal ini bisa berbahaya bagi sistem keuangan negara ke depan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Bagaimana dengan asuransi-asuransi investasi yang hari ini mogok semua, macet semua? Kasihan rakyat. Bagaimana dengan koperasi-koperasi yang menghimpun dana masyarakat? Seperti Indosurya yang misalkan kemudian tidak kembali uangnya kepada rakyat? Kan kasihan rakyat,” ucap Khaeron dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Menelisik Untung Rugi Tapera’ di Gedung DPR, Jakarta Pusat, diterima Jumat (31/5/2024).

“Kalau mau sudah lah, jangan terlalu banyak ini pengolah-pengolah keuangan ini. Nanti digunakannya kalau bukan mismanagement, korupsi ujung-ujungnya,” ujar dia lebih lanjut.

Khaeron menilai sebenarnya program Tapera adalah kebijakan yang bagus. Hanya saja, perlu banyaknya pertimbangan dari seluruh pihak sebelum program ini berjalan penuh.

Pasalnya, kebijakan ini berdampak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian.

Pun cara mekanismenya. Menurut dia, jika program tersebut menjadi mandatori, perlu dijelaskan bagaimana dengan mereka yang tidak berutang. Apakah mereka juga wajib mendapatkan rumah, atau bisa diuangkan.

“Bisa saja, aturan itu juga dua pilihan. Bagi yang telah memiliki rumah, maka tabungan ini akan dikembalikan dalam bentuk rumah masyarakat. Bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, maka akan diberikan dalam bentuk perumahan dengan pilihan-pilihan yang dekat dengan wilayah kerjaannya. Kan harusnya begitu,” tegas Khaeron.

Bersifat Opsinal

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menyarankan agar iuran Tapera bersifat opsional. Kewajiban iuran dinilai akan memberatkan masyarakat, khususnya pekerja di bidang swasta.

“Gimana kalau Tapera ini sifatnya opsional saja, yang wajib memang ada yaitu ASN, TNI-Polri, tapi kalau kepada pekerja?,” ujar Trubus.

Trubus mengatakan, akan ada kerepotan yang dirasakan oleh pekerja swasta. Khususnya ketika pekerja swasta harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau pekerja swasta repotnya apa? Kalau dia tiba-tiba PHK, maka dia otomatis jadi (pengangsur) mandiri, bertanggung jawab karena tidak ditanggung perusahaan,” tuturnya.

Menurut Trubus, negara harus memikirkan dampak yang terjadi dari kebijakan kewajiban iuran Tapera tersebut.

“Lainnya terkait ini, PP 21 (terkait Tapera) menurut saya, seolah-olah negara mengumpulkan pundi-pundi dana masyarakat, dengan tak jelas apakah bisa mempunyai rumah,” ucapnya.

Belum lagi dengan penolakan yang terjadi, jika iuran tersebut bersifat wajib, apakah ada sanksi bagi masyarakat akan menolak.

“Kalau masyarakat menolak gimana? Apa masyarakat harus dipaksa? Kan enggak mungkin juga. Arti memang idealnya khusus untuk pekerja swasta atau mandiri itu sifatnya opsional atau mandatori supaya tidak menimbulkan kegaduhan,” tandasnya.

Namun, Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menilai, aturan mengenai potongan gaji karyawan untuk iuran Tapera.

Aturan tersebut, seharusnya disosialisasikan secara masif oleh pemerintah. “Saya melihat PP (Peraturan Pemerintah) ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan,” kata Kamrussamad.

Selain disosialisasikan, kata Kamrussamad, pemerintah perlu menerbitkan turunan dari peraturan tersebut.

Nantinya, Badan Pengelola Tapera juga perlu menyerap aspirasi para pekerja yang menilai aturan itu membebani.

“Kemudian dibuat turunan peraturannya oleh Badan Pengelola Tapera, lalu kemudian di situlah aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam aturan turunan. Sehingga masalah keadilan publik itu merasa terwadahi melalui peraturan turunan itu yang akan diberlakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.(
Share:

0 comments:

Post a Comment

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support