JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi II DPR RI berpandangan bahwa calon anggota legislatif (caleg)
terpilih harus mengundurkan diri jika ingin menjadi kontestan di Pilkada
2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024
tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Tidak ada
frasa bersedia, wajib, atau harus gitu, pokoknya poin E itu mengundurkan
diri sebagai calon terpilih anggota DPR,” kata Ketua Komisi II DPR RI
Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu
(15/5).
Doli menjelaskan, dalam Raker dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Pemerintah, turut dibahas mengenai PKPU tentang Pilkada 2024.
Terutama
soal pengunduran diri caleg terpilih DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi
maupun DPR RI yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.
“Supaya
tidak ada lagi polemik, jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri
sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon
atau calon ya, itu pada tanggal 22 September," kata Doli.
Atas
dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai perlu merumuskan
PKPU tentang Pilkada antara Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu
dan stakeholder terkait.
“Makanya kita rumuskan, mereka harus
bisa menyampaikan pengunduran diri 45 hari sebelum masa pendaftaran, nah
jadi itu beberapa yang krusial dalam PKPU ya,” pungkas Doli.
Sekadar
informasi, caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah
statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024.
Sementaea
pelantikan anggota DPRD berbeda-beda waktunya karena akan disesuaikan
dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD. Baik anggota DPRD
provinsi maupun anggota DPRD kabupaten/kota.
Merujuk pada
Peraturan KPU Nomor 2/2024 disebutkan bahwa Pendaftaran Pasangan Calon
Kepala Daerah dilangsungkan pada 27-29 Agustus 2024, Penetapan Pasangan
Calon Kepala Daerah pada 22 September 2024 hingga Pelaksanaan Kampanye
dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
0 comments:
Post a Comment