![]() |
PRD Kota Serang resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (14/10/2025).
Ketiga regulasi tersebut masing-masing adalah Perda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan bahwa ketiga perda tersebut memiliki nilai strategis dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Serang.
“Tiga perda ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat arah pembangunan Kota Serang, mulai dari kebersihan lingkungan, kemudahan berusaha, hingga tata kelola dokumen pemerintahan,” ujar Muji.
Perda Sanitasi Dorong Hidup Bersih dan Dapat DAK
Muji menjelaskan, Perda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat disahkan untuk mendorong masyarakat hidup lebih bersih sekaligus memperkuat dukungan terhadap program kesehatan lingkungan.
“Di Kota Serang masih banyak persoalan limbah rumah tangga seperti mandi, cuci, kakus (MCK). Dengan perda ini, kita ingin menata dan mengedukasi masyarakat untuk hidup bersih,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran perda tersebut juga membuka peluang bagi Pemkot Serang untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Kalau perda ini sudah ada, pusat bisa menilai bahwa Serang siap menerima DAK untuk mendukung program sanitasi,” katanya.
Perda Kearsipan Jamin Tata Kelola Dokumen Pemerintah
Sementara itu, terkait Perda Kearsipan, Muji menilai regulasi ini penting untuk memastikan seluruh dokumen dan arsip di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertata dengan baik.
“Arsip itu penting dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Agar tidak tercecer, kami dorong Pemkot untuk membangun gedung arsip khusus di Kota Serang,” tegasnya.
Perda Perizinan Berusaha Permudah Pelaku Usaha
Untuk Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, DPRD menaruh perhatian pada masih banyaknya pelaku usaha di Kota Serang yang belum memiliki izin resmi.
“Masih banyak masyarakat yang mengeluh sulitnya proses perizinan. Pernah ada pelaku usaha air mineral di salah satu pesantren di Curug yang bercerita betapa susahnya mengurus izin,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum adanya perda ini, izin usaha bahkan harus diterbitkan oleh instansi di luar daerah.
“Dulu karena belum ada perda, izin bisa keluar dari DKI atau langsung dari BPOM pusat. Sekarang, semua bisa diatur dan diproses di Kota Serang,” jelasnya.
Perkuat Payung Hukum Pembangunan Daerah
Muji menegaskan, dengan disahkannya tiga perda tersebut, Pemkot Serang kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan kebijakan pembangunan secara efektif dan berkelanjutan.
“Sanitasi kita siap mendapatkan dukungan DAK, kearsipan tertata dengan gedung arsip khusus, dan pelaku usaha kini lebih mudah mengurus izin. Ini langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment