BANTEN ( KONTAK BANTEN) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten telah membuka tahapan penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam Pilgub Banten 2024. Jadwal penyerahan dokumen berlangsung 8-12 Mei 2024.
Dari rentang masa penyerahan dokumen calon independen tersebut hingga hari terakhir tidak ada bakal pasangan calon perseorangan alias calon independen yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan. Tercatat ada dua orang Bakal Pasangan Calon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten yakni Aan Nurhandiat-Mochammad Khamim Setiawan dan H. Haris Muchtadi-Dra. Hj. Anis Herlina.
Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua Bakal Calon tersebut tidak datang menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Banten. Ketua KPU Banten M Ihsan menyampaikan pihaknya telah menyosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.
“Kami sudah sosialisasikan kepada stakeholder dan instansi terkait,
begitu juga organisasi masyarakat, Perguruan Tinggi, dan tokoh
masyarakat, serta sudah dipublikasikan melalui halaman website dan Media
Sosial KPU Provinsi Banten serta melalui media cetak, online dan radio,
namun
sampai berakhirnya penyerahan tidak ada masyarakat yang menyerahkan,” katanya melalui siaran tertulis, Senin (13/4/2025).
Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 dijelaskan bahwa
pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat
pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa
harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen.Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih sehingga jumlah dukungan adalah 7,5% dari DPT Pemilu 2024.
KPU Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Banten
Nomor 39 Tahun 2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan
Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, bahwa jumlah syarat
minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Banten Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran
di 5 kabupaten/kota pada Wilayah Provinsi Banten.
0 comments:
Post a Comment