< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Presiden Jokowi: Pemotongan Gaji untuk Tapera Sudah Dihitung

Rabu, 29 Mei 2024 | Rabu, Mei 29, 2024 WIB | Last Updated 2024-05-29T09:50:13Z
 
llustrasi Presiden Jokowi saat berpidato di acara GovTech INA Digital, Senin 27 Mei 2024. Terkait PP No 21/2024 terkait pemotongan gaji PNS dan Swasta untuk Tapera, disebutnya sudah dihitung matan. (@jokowi)

  
JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Presiden Joko Widodo menanggapi pendapat masyarakat mengenai pemotongan Gaji Pegawai/Buruh sebagai tabungan untuk perumahan. Presiden Jokowi  menyatakan pemerintah telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan mengenai gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3 persen.
Menurut Presiden, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas (PP Nomor 25/2020)  terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Yakni pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027. 
"Iya semua (sudah) dihitung. Biasa dalam kebijakan yang baru pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu," ujar Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Presiden mengatakan, seperti BPJS Kesehatan berjalan, kita merasakan manfaatnya,  rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan dan biasa kalau belum berjalan, biasanya pro dan kontra," kata Jokowi lagi.
Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.  Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu, dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari (PP No. 25/2020). Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS/ TNI/ Polri, kemudian kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN/BUMD.  Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi, terhitung pada 2027.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update