JAKARTA ( KONTAK BANTEN0 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 9
(sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara korupsi pengelolaan
kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 pada Rabu (5/6).
Adapun kesembilan orang yang diperiksa adalah HRT selaku Direktur
Operasi PT Antam Tbk MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit
Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, HBA
selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
Selanjutnya, GAG
selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk, YH selaku Precious Metal
Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk, AY selaku Operation
Division Head PT Antam Tbk, JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk,
AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan AAW selaku
Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan kesembilan
orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama
Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA,
dan Tersangka ID.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya,
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka terkait tata kelola komoditi
emas senilai 109 ton di PT Antam periode 2010-2021, kesemuanya pernah
menjabat general manager (GM).
Ke enam tersangka diduga
menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal,
dengan melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam
mulia yang tidak sesuai standar ketentuan dan aturan PT Antam.
Setelah itu mereka melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam. Padahal, pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa sembarangan
tanpa ada kontrak kerja, karena ada spesifikasi pembayaran biaya yang
diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.
Tidak
tanggung-tanggung, para tersangka telah tercetak logam mulia dengan
berbagai ukuran sebanyak 109 ton, yang kemudian diedarkan ke pasar
bersamaan produk logam mulia resmi PT Antam.
0 comments:
Post a Comment