JAKARTA ( KONTAK BANTEN KPK mengungkap ribuan calon
legislatif (caleg) terpilih 2024 belum menyetorkan laporan harta
kekayaan penyelanggara negara (LHKPN). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika
mengatakan, dari total 20.462 caleg terpilih, baru 13.493 yang
menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Sampai
dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada
sekitar 13.493 calon sudah lapor. Dari total 20.462 calon terpilih
berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," kata Tessa dalam
keterangannya, Kamis (18/7/2024).
KPK
mengingatkan batas waktu bagi para caleg melaporkan harta kekayaannya
adalah 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024. Caleg yang belum
menyerahkan LHKPN, namanya terancam tidak akan tercantum dalam daftar
nama calon terpilih.
Hal
itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum. "Calon terpilih yang tidak menyampaikan
tanda terima pelaporan harta kekayaan, nama yang bersangkutan dalam
penyampaian nama calon terpilih," katanya.
Sebelumnya,
anggota KPU Idham Holik menegaskan caleg terpilih hasil Pemilu 2024
yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik. "Ya, benar
(terancam tidak akan dilantik)," kata Idham.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN.
0 comments:
Post a Comment