CILEGON ( KONTAK BANTEN – Robinsar dan Nurrotul Uyun dikabarkan belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai caleg DPRD Cilegon terpilih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.
Diketahui, keduanya saat ini merupakan Bakal Calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dari dua partai yang berbeda. Spanduk atau baliho keduanya juga sejak lama telah bertebaran di wilayah Kota Cilegon.
Oleh karena itu, keduanya wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebagai caleg DPRD Cilegon terpilih jika ingin melanjutkan pencalonan dirinyasebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Sampai saat ini belum (menyerahkan surat pengunduran diri-red),” kata Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni kepada BantenNews.co.id melalui pesan Whatsapp, Selasa (13/8/2023).
Urip menyampaikan, meski kedua Bacalon tersebut belum menyerahkan surat pengunduran diri, pihaknya masih tetap menunggunya hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 32 Ayat 3 itu surat pengunduran diri paling lambat diserahkan saat perbaikan dokumen persyaratan calon pada 6 September 2024,” ujarnya.
Sebagai informasi, pendaftaran peserta Pilkada 2024 akan dibuka mulai 27-29 Agustus 2024 dan dilanjutkan oleh tahapan selanjutnya seperti pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi calon, hingga tahap penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
0 comments:
Post a Comment