Kejaksaan Negeri Cilegon menahan empat kurir selundupkan sabu sebesar 20 kilogram modus penyamaran barang komoditi limpahan BNN RI di Cilegon, Rabu (11/9/2024). |
KOTA CILEGON KONTAK BANTEN Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten, menerima pelimpahan empat orang tersangka kurir sabu dengan modus pengiriman barang komoditas masing-masing M, I, CS, dan AW dari Tim Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon
Nasruddin dikonfirmasi di Cilegon, Kamis, mengatakan penyerahan para
tersangka berikut barang bukti sabu seberat 20.792,7 gram telah
dilakukan pada Rabu (11/9).
"Empat tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh jaksa
penuntut umum sejak tanggal 11 September sampai 1 Oktober 2024 di Lapas
Kelas II A Cilegon,” katanya.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 15.30
WIB ketika tim dari Deputi Pemberantasan BNN RI mendapat informasi ada
satu unit truk berwarna kuning berangkat dari Bireuen, Aceh, menuju
Jakarta membawa sabu dengan ditumpuk barang-barang komoditas kelapa dan
buah-buahan.
Selanjutnya, tim Deputi Pemberantasan BNN RI menindaklanjuti
informasi dengan penyelidikan di sekitar wilayah jalan lintas Sumatera,
Palembang-Lampung, pada 13 Mei 2024
Kemudian truk tersebut keluar dari kapal feri sekitar pukul 23.00
WIB di wilayah Jalan Nasional KM 19 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulo
Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
"Pada saat dilakukan penggeledahan dibantu anjing pelacak (K-9),
ditemukan dua karung berwarna putih yang di dalamnya terdapat narkotika
jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik kuning Guanyinwang dengan berat
lebih kurang 20.792,7 gram," katanya.
Nasruddin mengatakan saat dilakukan pengujian, benar bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamin.
Barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan dengan disisihkan untuk keperluan laboratorium 20.771,7 gram, berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor: Sp.Musnah/03-NAR/VI/2024/BNN tanggal 24 Juni 2024.
Barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan dengan disisihkan untuk keperluan laboratorium 20.771,7 gram, berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor: Sp.Musnah/03-NAR/VI/2024/BNN tanggal 24 Juni 2024.
Para tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika atau Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
0 comments:
Post a Comment