Saturday, 7 September 2024

Kunci Letter T dan Senjata Api Rakitan: Barang Bukti Penangkapan Pelaku Curanmor

 

 KAB. TANGERANG KONTAK BANTEN  – Dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal menggunakan senjata api rakitan kini sudah ditangkap. Tersangka berinisial AS (21) dan WW (24) diamankan oleh Satreskrim Polresta Tangerang pada 31 Agustus 2024 setelah terlibat dalam serangkaian pencurian di Kampung Bunder Cikupa dan Kampung Waru Sindang Jaya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim opsnal Resmob Satreskrim Polresta Tangerang. “Kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum kami,” ujar Baktiar dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat 6 September 2024.

Setelah memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku, tim langsung menuju lokasi yang dicurigai, yakni sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Achari, RT1 RW4, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. Sekitar pukul 21.00 WIB, AS dan WW berhasil diamankan saat keluar dari kontrakan.

Baktiar menambahkan, “Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di Bunder Cikupa dan Pasar Kemis.” Dalam pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di Kabupaten Tangerang bersama dua rekan mereka, J dan Y, yang kini masih dalam pencarian. “Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mereka,” imbuh Baktiar.

Penyelidikan dilanjutkan dengan penggeledahan di kontrakan pelaku, di mana ditemukan berbagai barang bukti, termasuk kunci letter T dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru. Menurut pengakuan pelaku, senjata api rakitan tersebut milik tersangka Y yang telah melarikan diri. “Senjata ini digunakan untuk melancarkan aksi pencurian mereka,” jelas Baktiar.Modus operandi para pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci letter T. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support