JAKARTA ( KONTAK BANTEN KPK ungkapkan laporan harta
kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan 107 bakal calon
kepala daerah belum lengkap. Padahal, LHKPN merupakan salah satu syarat
pendaftaran bakal cakada pada Pilkada 2024 ini.
KPK telah
menerima 1.432 LHKPN dari para bakal calon kepala daerah hingga Minggu
(8/9/2024) pagi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.325 sudah dinyatakan
lengkap.
"Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari
1.432 bakal calon kepala daerah (cakada). Sudah dinyatakan lengkap
sejumlah 1.325 bakal cakada," kata Tim jubir KPK Budi Prasetiyo dalam
keterangannya yang dikutip, Senin (9/9/2024).
Kata Budi,
mayoritas LHKPN belum lengkap lantaran tidak adanya surat kuasa. Untuk
itu, KPK mengingatkan para bakal cakada untuk melengkapi surat kuasa
bermaterai dalam penyampaian LHKPN.
"Pelaporan online menggunakan materai elektronik. Serta, dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id," katanya.
KPK
masih membuka pelayanan khusus pada akhir pekan ini di gedung ACLC atau
Pusat Edukasi Antikorupsi. Pelayanan LHKPN akan dibuka hingga pukul
14.00 WIB.
"Bagi bakal cakada yang ingin melaporkannya secara
langsung. KPK membuka layanan penerimaan LHKPN khusus pada akhir pekan
ini, sampai dengan pukul 14.00 WIB di gedung ACLC," katanya.
Para
bakal cakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah diverifikasi
akan mendapatkan tanda terima. "Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai
salah satu syarat pendaftaran bakal cakada ke KPU dalam gelaran Pilkada
2024 ini," katanya.
0 comments:
Post a Comment