JAKARTA ( KONTAK BANTEN Riana Damayati (31) yang selama ini buronan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat di Klaten.
“Sagtas Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 ldi Oleana Park, Kota Batam, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Rabu (2/10/2024).
Dijelaskan Harli, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Nomor: Print-540/M.3.19/Eku.3/04/2023 tanggal 12 April 2023 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015 tanggal 26 Januari 2016 atas nama terdakwa Riana Damayanti, yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Riana Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riana Damayanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
Menurut Harli, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah, terpidana Riana Damayanti tidak pernah berada di tempat (rumah).
Saat diamankan, terpidana Riana Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.
0 comments:
Post a Comment