BANTEN KONTAK BANTEN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten terus meningkatkan fasilitas pelaporan pelanggaran pemilu untuk memudahkan masyarakat dalam mengawasi proses Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Banten, Sumantri memaparkan langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan laporan pelanggaran dapat diterima dan ditangani secara efektif.
"Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, seperti money politics, ujaran kebencian, atau hoaks, dapat melaporkannya melalui beberapa cara," katanya kepada RRI beberapa waktu lalu.
Salah satu langkah yang dilakukan Bawaslu adalah menyediakan sistem pelaporan online yang dapat diakses melalui sigaplapor.bawaslu.go.id. Sistem ini memungkinkan pelapor untuk menyampaikan informasi secara cepat tanpa harus datang langsung ke kantor Bawaslu.
"Kami ingin memastikan proses pelaporan mudah dijangkau oleh masyarakat, baik secara online maupun offline," kata Sumantri.
Pelapor juga dapat melaporkan secara langsung ke Panwaslu Kecamatan terdekat. Bawaslu menekankan pentingnya pelaporan berjenjang, sehingga pelaporan dapat dilakukan melalui pengawas di tingkat desa/kelurahan hingga tingkat kecamatan sebelum diambil alih oleh Bawaslu provinsi jika diperlukan.
Agar laporan dapat diproses, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pelapor wajib menyertakan identitas diri, seperti KTP, untuk memastikan mereka merupakan warga yang memiliki hak pilih di wilayah setempat.
Selain itu, laporan harus disertai dengan deskripsi rinci tentang dugaan pelanggaran serta bukti pendukung minimal dua alat bukti yang relevan.
"Kami membutuhkan informasi yang jelas dan bukti yang kuat untuk menindaklanjuti laporan yang masuk," ujar Sumantri.
Jika laporan memenuhi syarat, Bawaslu akan melakukan penelusuran awal dengan mengklarifikasi informasi yang diberikan. Proses ini bertujuan untuk memastikan validitas laporan sebelum melanjutkan ke tahapan investigasi lebih lanjut.
"Jika pelanggaran berkaitan dengan tindak pidana pemilu, kasus akan dilimpahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan untuk penanganan hukum," kata dia.
Dengan adanya sistem pelaporan yang lebih mudah diakses, Bawaslu Banten berharap masyarakat semakin aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran, demi menjaga kualitas pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
0 comments:
Post a Comment