Puluhan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Risiko Tinggi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusa Kambangan, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Banten memindahkan 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana
risiko tinggi ke Lapas Super Maksimum Security di Nusa Kambangan, Jawa
Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang dalam keterangan
resminya di Cilegon, Kamis menyebutkan bahwa pemindahan ini menjadi
langkah strategis yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten untuk menjaga
keamanan dan ketertiban di Lapas maupun di Rutan.
"Kita jajaran Kemenkumham Banten melaksanakan pemindahan 40 orang
narapidana ke Nusa Kambangan, ini merupakan program akselerasi
pemasyarakatan," kata Jalu Yuswa.
Menurut dia, narapidana yang dipindahkan merupakan Adapun proses pemindahan dilakukan sejak Rabu (13/11) malam. Sebelum ke
Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Cilegon dan
setelahnya bergabung dengan WBP yang dikumpulkan di Lapas Kelas I
Tangerang.
Para WBP dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten,
petugas pemasyarakatan dan 10 orang pasukan Brimob Polda Banten dan
dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang.
Mereka dipindahkan dengan menggunakan dua armada bus pariwisata 44
tempat duduk.
Adapun narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan dari Lapas
Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIB Serang, Lapas Kelas I Tangerang,
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Rutan Kelas I Tangerang.
Sebanyak 36 diantaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah
pelaku pembunuhan. Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security
di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.warga binaan yang
suka berbuat onar dan masih suka melanggar aturan dan ketertiban.
0 comments:
Post a Comment