Friday, 22 November 2024

Polisi Ungkap 3 Perkara TPPO di Banten

 

Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto (tengah) bersamamjajaram Polres Serang dan Polres Lebak saat ekspos kasus TPPO.

 SERANG KONTAK BANTEN  – Polda Banten bersama Polres Lebak dan Polres Kabupaten Serang melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dengan motif berbeda-beda. Hal itu terungkap dalam ekspose di Polda Banten, Jumat (22/11/2024).

Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir mengatakan, untuk perkara yang ditangani oleh Polda Banten yaitu TPPO dengan modus mempekerjakan korban menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Para korban diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka TA (52) meski tidak memenuhi syarat untuk menjadi TKW dan bekerja selama 5 tahun 7 bulan.

Selama di Arab Saudi, gaji korban jarang dibayarkan. Bahkan, sejak tujuh bulan terakhir tidak dibayar sama sekali.

Korban pulang ke Indonesia bukan karena dipulangkan, melainkan dideportasi pemerintah Arab Saudi lantaran izin tinggalnya habis. Hal itu terjadi karena korban tidak memiliki perjanjian kerja oleh tersangka.

“Korban bekerja dari tahun 2019 balik ke Banten 2024. Motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan materil,” kata Fauzan.

Selain kasus tersebut, Polda Banten juga masih mendalami tiga kasus TPPO lainnya yang masih dalam proses penyelidikan.

Kasus kedua ditangani oleh Polres Serang. Perkara TPPO atas nama tersangka SA yang sebelumnya sudah diungkap tiga pekan lalu terkait TKI ilegal. Kali ini, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya berinisial MA.

MA bertugas menangani korban di bandara Soekarno-Hatta. Dalam setiap pemberangkatan korban, MA mendapatkan upah sebesar Rp2-5 juta.

“Kami sedang mengejar pendana yang mendanai setiap pemberangkatan korban yaitu ada dua orang yang merupakan Warga Negara Arab Saudi,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.

Terakhir, kasus TPPO yang ditangani Polres Kabupaten Lebak yaitu dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK).

Polisi menahan satu tersangka berinisial YA (26) yang merupakan seorang muncikari. Ia sudah menjadi muncikari selama 6 bulan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp36 juta.

Saat mengamankan YA, polisi berhasil menyelamatkan tiga orang korban. Tiap korban dijajakan oleh tersangka seharga Rp200-500 ribu.

“Korban dijanjikan keuntungan berupa uang sebesar Rp100-300 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2, 4, atau 10 Undang-undang TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support