< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Daftar Daerah yang Melarang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | Sabtu, Desember 28, 2024 WIB | Last Updated 2024-12-28T09:17:12Z

 

 JAKARTA KONTAK BANTEN  Sebentar lagi akan tiba Tahun Baru 2025  Di malam pergantian tahun biasanya masyarakat akan merayakannya dengan menggelar acara di berbagai tempat. 

Salah satu kebiasaan dalam merayakan malam pergantian tahun adalah dengan meniup terompet dan pesta kembang ai  tepat di hari pergantian tahun.

Masyarakat suka cita menyambut tahun baru 2025 dengan harapan kehidupan lebih baik dibanding tahun 2024 yang telah dilalui.

Namun tidak semua  daerah di Indonesia memperbolehkan acara pesta kembang api di malam tahun baru 2025 kali ini. Daerah mana saja? Berikut ini daftarnya.

1. Tangerang Selatan

 Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan pihaknya melarang pesta kembang api di malam pergantian tahun.

"Dilarang pesta kembang api tanpa izin," kata Pilar Saga Ichsan, Kamis (26/12/2024).

Jika ada pihak yang ingin menggelar pesta kembang api secara komersial, Pilar Saga mengatakan, harus seizin pihak kepolisian dan kewilayahan.  

2. Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan malam tahun baru 2025 termasuk mengadakan pesta kembang api.

Larangan itu dibuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh dengan alasan bertentangan terhadap syariat Islam.

"Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh," bunyi poin larangan.

3. Kota Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang pesta kembang api dan petasan di malam perayaan tahun Baru 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengatakan larangan ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

“Kita mengikuti aturan dari kepolisian yang juga melarang penggunaan petasan dan kembang api,” ujar Hery.

4. Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib melarang masyarakat menggelar pesta kembang api, menggelar pesta minum keras, menyalakan petasan, di malam tahun baru 2025.

“Malam tahun baru tidak ada minuman keras, tidak ada petasan ataupun kembang api yang dapat meresahkan,” tegas Ngajib.

Ia mengimbau masyarakat melewatkan malam pergantian tahun dengan beribadah ke tempat ibadah seperti masjid. 

5. Sabang

Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Andri Nourman, melarang masyarakat mengadakan perayaan malam pergantian tahun 2025.

Andri menuturkan hal yang dilarang itu seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet, minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan, dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update