< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Besok, KPU Tangerang tetapkan paslon terpilih Pilkada 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | Rabu, Januari 08, 2025 WIB | Last Updated 2025-01-08T08:35:13Z
 

 
 
 KAB TANGERANG KONTAK BANTEN  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 pada hari Kamis (9/1).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa pleno penetapan paslon terpilih berdasarkan Surat KPU RI Nomor 24 tentang Penetapan pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak 2024.

"Buku Register Perkara Konsitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah kami terima sehingga pleno penetapan akan segera dilaksanakan," katanya.Rencana pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di salah satu hotel wilayah Kecamatan Kelapadua, Kabupaten Tangerang.

Pleno penetapan ini, kata dia, akan dihadiri oleh Penjabat Bupati Tangerang, sekretaris daerah, kapolres, dandim, peserta Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, partai pengusung, unsur forkopimda, DPRD Kabupaten Tangerang, serta tamu undangan lainnya.

Setelah menetapkan pasangan calon terpilih, pihaknya sesegera mungkin menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tersebut.Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang Dedi Irawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten pada hari Rabu, 3 Desember 2024.

"Hasil rekapitulasi telah ditetapkan, dan pasangan calon diberi kesempatan 3 x 24 jam setelah penetapan rekapitulasi suara pilkada untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai," katanya.

Hingga hari terakhir pembukaan pendaftaran gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi, pihaknya belum menerima gugatan dari paslon lain.

"Belum ada gugatan yang diajukan paslon. Batas akhir pengajuannya hingga pukul 24.00 WIB," ujarnya.Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul terkait dengan Pilkada 2024, salah satunya sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"KPU hanya bisa menunggu. Intinya kami siap jika ada gugatan ke MK," ujarnya.

Sebelumnya, tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2024, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, telah diselenggarakan dari total 29 wilayah kecamatan di daerah ini.

Rekapitulasi suara pilkada ini dilakukan terhadap perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur
Banten dan Pemilihan Bupati Tangerang.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update