< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

KPU Banten harap pelantikan Andra Soni-Dimyati Tanggal 6 Februari 2025. tak ada kendala

Kamis, 23 Januari 2025 | Kamis, Januari 23, 2025 WIB | Last Updated 2025-01-23T10:17:04Z

 


 BANTEN KONTAK BANTEN  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengharapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih, Andra Soni-Dimyati Natakusumah dilantik pada 6 Februari 2025.

"Semoga proses pelantikan berjalan lancar dan sukses," ujar Ihsan di Serang, Kamis.

Ia mengatakan, selain pelantikan gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih, pelantikan kepala daerah terpilih lainnya yang tidak ada perselisihan pilkada seperti di Kabupaten Lebak, Tangerang, Kota Cilegon, Serang, dan Kota Tangerang, dapat dilakukan di waktu yang sama.

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi, pelantikannya dilaksanakan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

Terdapat tiga daerah yang menggugat hasil pilkada ke MK yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

"Tentu kita akan mengikuti dan mempedomani keputusan dari pusat, "katanya menambahkan.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.

Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Adapun pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update