Wednesday, 12 February 2025

Dari Sidang Praperadilan, Hasto-KPK Debat Panas

 

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto. Foto : Ist

JAKARTA KONTAK BANTEN- Tim KPK dan tim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlibat debat panas dalam sidang lanjutan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Hakim Tunggal Djuyamto yang memimpin sidang, menganggap wajar kejadian tersebut.

Dalam sidang ini, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menghadirkan dua ahli. Mereka adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau Erdianto dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya Priya Jatmika. Keduanya sudah hadir di ruang sidang sejak pukul 10.00 WIB dan mendapat giliran untuk pertama diperiksa.

 Di awal sidang, Hakim Djuyamto membacakan identitas ahli dan surat tugas keduanya untuk hadir dalam sidang. Meski baru awal, suasana sidang langsung panas. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, langsung melontarkan sejumlah keberatan. Salah satu yang dipersoalkan adalah perbedaan tanggal dalam surat tugas Erdianto. 

 Ronny menyampaikan, barcode dalam dokumen menunjukkan tanggal 8 Februari 2025, sementara surat tugas tercetak pada 6 Februari 2025. "Kami meragukan keabsahan surat tugas tersebut," ucapnya.

 Menanggapi keberatan itu, Hakim Djuyamto menyatakan, surat tugas ahli tetap sah dan dapat digunakan dalam persidangan untuk memberikan pendapatnya. Kedua ahli dari KPK ini kemudian disumpah.

 Setelah prosesi sumpah ahli selesai, kubu KPK meminta izin menghampiri meja hakim seraya menunjukkan bukti tambahan. Ronny pun berdiri dan mendekati meja. Begitu melihat ada perbaikan bukti yang disampaikan KPK, dia langsung mencak-mencak. 

 Ronny menyatakan, KPK telah keliru karena administrasinya tak sesuai dengan agenda sidang sehingga berpotensi merugikan Hasto. Sebab, sidang kali ini agendanya bukan untuk perbaikan. "Kami melihat di sini, dari awal, pihak dari termohon ini tidak serius," ujar Ronny, dengan nada tinggi. 

 Kubu KPK membantah. Mereka mengklaim hanya menyampaikan bukti, bukan untuk melakukan perbaikan.

 Hakim Djuyamto mencoba menengahi kedua kubu. Dia meminta perdebatan disampaikan secara santun dan tidak perlu teriak-teriak.

 Namun, perdebatan tidak berhenti di situ. Saat sidang berjalan, kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, mempersoalan keabsahan penggeledahan dan penyitaan kepada ahli hukum pidana Erdianto Effendi. Suasana pun kembali memanas.

 Mulanya, Alvon mempertanyakan prosedur penggeledahan yang perlu dilengkapi persyaratan tertentu. Khususnya terhadap seseorang yang bukan tersangka. "Apabila tidak ada surat, apakah itu diperbolehkan Undang-Undang?" tanya Alvon.

 

Erdianto mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 18 KUHAP, memang ada pembatasan mengenai penggeledahan yang hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Namun, dalam pasal 131 objeknya diperluas. "Jadi, tidak harus tersangka,” jelasnya.

 

Sepanjang mengantongi izin pengadilan atau izin Dewan Pengawas KPK, kata Erdianto, penggeledahan itu tetap sah. "Karena memang diberikan kewenangan untuk memperluas sebagaimana Pasal 131," jelasnya.

 

Belum puas dengan jawaban ahli, Alvon lalu beralih ke persoalan penyitaan terhadap barang yang tak berkaitan dengan perkara. 

 "Saya tanya itu boleh atau tidak?" tanya Alvon. "Boleh," jawab ahli.

 Itu sah dilakukan atau tidak?" timpal Alvon, dengan nada menghardik.

 Biro hukum KPK tidak terima dengan gaya Alvon mencecar ahli. KPK menilai, gaya bertanya Alvon kurang sopan dan tidak menghargai ahli. "Kalimatnya nggak enak didengar," ujar tim biro hukum KPK.

 Melihat debat panas ini, Hakim Djuyamto menyindir dengan menyebut sebagai hal biasa. "Namanya sarjana hukum, ya memang harus begini. Yang kemarin malah lebih keras daripada ini, tidak masalah," ucapnya, yang disambut tawa peserta sidang. Dengan sendiran itu, tensi persidangan mereda.

 Dalam persidangan ini, Hasto mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

 Persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2/2025). Sebelumnya, kubu Hasto telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatannya. Di antaranya staf pribadinya Kusnadi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, dan pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda

Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Kota Serang Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

DPRD Kota Serang Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

RAMADHAN YA RAMADHAN

RAMADHAN YA RAMADHAN

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

RSUD Banten Mengucapkan atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

RSUD Banten Mengucapkan atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

SELAMAT DAN SUKSES WALIKOTA SERANG TERPILIH

SELAMAT DAN SUKSES WALIKOTA SERANG TERPILIH

SELAMAT GUBERNUR BANTEN

SELAMAT GUBERNUR BANTEN

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support